Mamuju – Dari sekitar 401 tanah wakaf yang ada di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat,  hanya sekitar 85 unit diantaranya yang telah disertifikasi dengan luas tanah sekitar 180.164 meter persegi. Sisanya, sebanyak 316 unit tanah wakaf belum disertifikasi. Hal ini dikatakan Kepala penyelenggara zakat dan wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju, Ratna, di Mamuju. Luas seluruh tanah wakaf yang belum disertifikasi pemerintah itu sekitar 234.098 meter persegi terdapat disejumlah kecamatan di Mamuju.

Menurut Ratna, tanah wakaf di Mamuju, yang telah diberikan pemiliknya kebanyakan diperuntukkan bagi taman pengajian Al-Quran untuk anak-anak, sedangkan lainnya untuk membangun mesjid dan untuk pembangunan sekolah pendidikan Islam. Ratna mengatakan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mamuju saat ini telah mengajukan sejumlah tanah wakaf di Mamuju kepada Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Mamuju (BPN) Kabupaten Mamuju, agar tanah yang belum bersertifikat dapat dilakukan sertifikasi.

“Tanah wakaf tersebut segera diusulkan untuk di sertifikasi ke BPN Mamuju, sebagai langkah penyelamatan, agar tanah wakaf tersebut nantinya tidak menimbulkan bermasalah, karena dikhwatirkan nantinya akan digugat pemiliknya yang lain ketika tanahnya sudah bermanfaat, ini sudah seringkali terjadi,” katanya.

Menurut UU No. 40 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang dapat diwakafkan hanya harta benda yang dimiliki atau dikuasai pewakaf secara sah. Harta benda wakaf dapat terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak. Benda tidak bergerak termasuk (i) hak atas tanah baik yang sudah maupun yang belum terdaftar; (ii) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah; (iii) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah; (iv) hak milik atas satuan rumah susun; (v) benda tidak bergerak lain yang sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.

Benda bergerak antara lain berupa uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain yang sesuai peraturan.

Dalam praktek di Indonesia, masih sering ditemui tanah wakaf yang tidak disertifikatkan. Sertifikasi wakaf diperlukan demi tertib administrasi dan kepastian hak bila terjadi sengketa atau masalah hukum. Sertifikasi tanah wakaf dilakukan secara bersama oleh Departemen Agama dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada tahun 2004, kedua lembaga ini mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Kepala BPN No. 422 Tahun 2004 tentang Sertifikasi Tanah Wakaf. Proses sertifikasi tanah wakaf dibebankan kepada anggaran Departemen Agama. (wapr/ant)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts