Bupati Lombok Barat Resmikan Wakaf Produktif

Lombok - Bupati Lombok Barat (Lobar) H Zaini Arony meresmikan gerakan wakaf produktif di Lombok Barat. Gerakan ini ditandai dengan pengembangan unit u

BNI Syariah Kembangkan Pembiayaan Aset Wakaf
BWI-KPJ Malaysia Jajaki Kerja Sama Wakaf Produktif di Bidang Kesehatan
BWI Terima Kunjungan Majelis Agama Islam Trengganu, Malaysia

Lombok – Bupati Lombok Barat (Lobar) H Zaini Arony meresmikan gerakan wakaf produktif di Lombok Barat. Gerakan ini ditandai dengan pengembangan unit usaha Masjid Jamiq An-Nasri, Dasan Tapen, Gerung, Lombok Barat, awal bulan kemarin. Bupati memberikan apresiasi kepada pengurus masjid yang telah menelurkan inovasi dan kreatifitas dalam mengembangkan unit usaha bagi kemajuan dan kemakmuran masjid. “Saya berpesan jangan pengurus masjid saja yang maju, tapi lembaga pun harus ikut maju dan berkembang,” katanya.

 

Ketua Panitia Masjid Jamiq An-Nasri Marzoan, mengatakan, masjid ini memiliki tanah wakaf pertanian seluas 15 hektare. Pendapatan tanah wakaf masjid setiap tahun mencapai Rp 165 juta yang pemanfaatan sepenuhnya untuk kepentingan dan kemakmuran masjid yang diwujudkan dalam bentuk program tahunan yang sifatnya pembangunan fisik maupun nonfisik.

‘’Tahun 2010, dua agenda besar yang diprogramkan pengurus masjid yakni rehabilitasi dan usaha wakaf produktif,’’katanya.

Dikatakan, program rehabilitasi masjid setidaknya menelan anggaran sebesar Rp 158 juta, sedangkan investasi dibidang wakaf produktif menelan anggaran sebesar Rp 75 juta. Sementara pendapatan tahunan masjid cukup untuk membiayai semua program tahunan masjid. Namun menurutnya, dilihat dari laju pembangunan, dibutuhkan inovasi dan kreatifitas demi kemajuan usaha masjid.

‘’Debit curah hujan dan irigsi yang semakin rendah berimbas pada nilai jual/lelang tahunan tanah masjid yang selama ini dikelola secara konvensional,”’katanya.

Pencanangan program tanah wakaf masjid ini, lanjut Marzoan atas berbagai alasan. Salah satunya, program wakaf produktif digagas untuk melaksanakan amanat pemerintah yakni Dirjen Wakaf Kementerian Agama RI. Bidang usaha yang dijalankan yaitu bidang penyewaan terop dan kursi. ‘’Program ini kami rancang sejak tahun 2009. Alhamdulillah sekarang bisa diresmikan. Wakaf masjid semakin memberikan nilai tambah yang besar bagi kemajuan masjid dan mampu menyerap tenaga kerja,’’ tandasnya. (lbpost/ida)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: