Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung menetapkan fatwa wakaf pohon. Keputusan tersebut tercantum dalam hasil musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung tentang hukum mewakafkan pohon. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung Dada Rosada. “MUI Kota Bandung memutuskan mewakafkan pohon ialah sah sesuai syariat Islam,” ujarnya.
Dada menerangkan, selama ini umumnya masyarakat hanya mengenal yang sah untuk diwakafkan itu berupa tanah dan bangunan. Padahal selama ini banyak untuk kebutuhan manusia, salah satunya ialah pohon yang bisa menghasilkan oksigen. Menurut Dada berdasarkan alasan MUI Kota Bandung, pohon memiliki sifat multifungsi.
Alasan MUI Kota Bandung soal fatwa tersebut, kata Dada, karena diperkuat dalil dari firman Allah serta hadis. Maka itu, lanjut Dada, MUI Kota Bandung memandang perlu menetapkan fatwa hukum mewakafkan pohon.
“Hal lain yang menjadi pertimbangan yakni banyak masyarakat yang menanyakan pada MUI soal hukum mewakafkan pohon. Lalu, MUI Kota Bandung memperhatikan juga tujuh prioritas Kota Bandung, terutama penghijauan serta menanam pohon. Selain itu, ada juga pendapat dan saran dari ulama,” tutur Dada, seperti dilansir Detikcom, (4/10).
Dada menambahkan, adanya penetapan fatwa itu diharapkan partispasi masyarakat untuk menyumbang pohon antusias. Soal fatwa tersebut, Dada akan segera memerintahkan Camat dan Lurah untuk menyampaikannya atau sosialisai kepada masyarakat.
“Mengenai gerakan menanam pohon, sejak Januari hingga September 2010 ini sudah ditanam 170 ribu pohon di Bandung. Tigapuluh ribu pohon lainnya akan ditanam hingga Desember ini,” tutupnya. (dtk/bbn/tya)