BWI Menekankan Penggunaan Dana Wakaf untuk Tapera Harus Sesuai Ketentuan

BWI Menekankan Penggunaan Dana Wakaf untuk Tapera dari Harus Sesuai Ketentuan

Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah membahas kemungkinan penggunaan aset wakaf untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Wakil Bendahara yang juga anggota divisi Pengelolaan dan Pemberdayaan Wakaf BWI, Rachmat Ari Kusumanto menyampaikan ada beberapa poin yang menjadi catatan.

“Alhamdulillah sudah dibahas, ada beberapa poin penting yang kami sampaikan saat diskusi jauh sebelum Tapera ini di launching,” katanya dilansir dari  Republika.co.id, Ahad (7/6).

Pertama, penggunaan dana wakaf khususnya dana wakaf tunai atau uang harus menghasilkan imbal hasil yang maksimal. Minimal adalah imbal hasil yang ditentukan Lembaga Penjamin Simpanan ditambah 0,5 persen.

Rachmat mengatakan, saat disampaikan dulu, pihak Kementrerian PUPR belum bisa memenuhi standar tersebut. Kedua, penggunaan harta benda wakaf tidak bergerak seperti tanah bisa dilakukan sepanjang kerjasamanya berupa sewa lahan dengan jangka waktu yang cukup lama yaitu 25 tahun, bahkan sampai 99 tahun.

Skema Tapera dari wakaf yang yang memungkinkan tidak bisa skema kepemilikan seperti saat ini. Rachmat mengatakan skemanya harus sewa. Misal, di atas tanah wakaf dibangun rusunawa dengan berjangka waktu tertentu dan penerima manfaatnya menyewa unit.

“Sehingga untuk menggunakan harta benda wakaf (di skema kepemilikan Tapera) belum bisa terwujud,” katanya.

Rachmat menambahkan hingga sekarang belum ada pembahasan lebih lanjut terkait hal ini dengan Badan Pengelola Tapera. Namun BWI terbuka untuk kembali berdiskusi menyesuaikan skema Tapera dengan ketentuan pengelolaan wakaf yang sudah ada.

(republika)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts