1.128 Bidang Tanah Wakaf Butuh Sertifikasi

Indramayu – Dari jumlah total 2.884 bidang atau seluas 5.335.572 meter persegi tanah wakaf yang tersebar di 31 kecamatan di kabupaten Indramayu Jawa Barat, terdapat 1.128 bidang atau 2.233.527 meter persegi yang belum bersertifikat. Demikian dipaparkan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu Sulaiman Hasan.

Meski berlum bersertifikat, tanah tersebut sudah sah sebagai tanah wakaf, karena adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW). AIW ini hanyalah bukti ikrar wakaf, yang nantinya akan digunakan dalam pengurusan pembuatan sertifikat tanah wakaf.

Tanah wakaf tanpa sertifikat wakaf berpotensi menjadi sumber perselisihan. “Karena itu, tanah wakaf yang belum bersertifikat harus segera diurus,” tandas Sulaiman.

Mengingat tanah wakaf adalah aset umat, maka untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari pihaknya menyarankan agar para pengelola tanah wakaf yang belum mengajukan pembuatan AIW atau pihak yang memberikan tanah wakaf agar segera membuatkan AIW di KUA untuk selanjutnya didaftarkan ke BPN guna pembuatan sertifikatnya.

Sementara itu, Satim warga Desa Panyindangan Wetan Kecamatan Sindang menambahkan, klaim mengklaim tanah wakaf pernah terjadi di desanya. Saat itu, panitia pembangunan Madrasah membuat bangunan baru di tanah wakaf yang statusnya tidak jelas: wakaf untuk masjid atau wakaf untuk tempat pemakaman umum. “Untung saja tidak sampai terjadi konflik atau perselisihan, tapi bisa diselesaikan secara musyawarah,” tukasnya. (ck-103/pelita)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *