Banda Aceh – Jamaah haji Provinsi Aceh yang seluruhnya sudah tiba di Tanah Suci, saat ini mulai menerima pembagian dana kompensasi dari rumah wakaf Baitul Asyi (rumah orang Aceh) di Mekkah.Koordinator Humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Banda Aceh, Juniazi Yahya S.Ag menyatakan, dana kompensasi itu dibagikan kepada para tamu Allah itu sejak Senin (25/10) pada pukul 09.00 waktu Arab Saudi.
“Alhamdulillah, sejak Senin kemarin, dana kompensasi dari wakaf Baitul Asyi telah dibagikan kepada calhaj Aceh. Masing-masing jamaah mendapatkan 1.200 Riyal atau sekitar Rp4,5 juta,” ujar Juniazi Yahya kepada wartawan di Banda aceh, Selasa (26/10) pagi.
Penyerahan uang tersebut dilakukan langsung oleh pihak pengelola wakaf di Mekkah, Habib Bugak Al-Asyi, dengan disaksikan oleh utusan Pemerintah Aceh, Prof Dr H Azman Ismail dan Sekretaris Dinas Syariat Islam Aceh, Aiyub Ahmad.
“Penyerahan uang itu dilakukan di tempat maktab (penginapan). Jumlah yang disalurkan ini sama seperti yang diterima pada musim haji tahun lalu,” katanya melalui pesan singkat.
Informasi terakhir yang diperolehnya dari Arab Saudi, hingga saat ini sudah sebanyak lima kelompok terbang (kloter) yang disalurkan dana kompensasi Baitul Asyi. Sementara kloter berikutnya akan terus menyusul hingga terakhir kloter 13.
Membangun Pemondokan
Menurut Januazi, tahun ini dana kompensasi yang diberikan sengaja dikecilkan, karena dana yang dikurangi itu akan dialihkan untuk membangun pemondokan untuk menampung jamaah haji Aceh di sana.
Baitul Asyi merupakan rumah wakaf orang Aceh dulu di Tanah Suci, kini dikelola oleh swasta. Bangunan itu kini disewakan oleh nazir (pengelola) dan sebagian labanya diberikan kepada jamaah asal Aceh tiap tahunnya.
Pihak swasta di sana telah mengontrak Baitul Asyi dengan tenggat 20 tahun. Kini, kata Januazi, sisa kontrakannya tinggal antara 12 hingga 15 tahun lagi. Untuk dapat dikelola langsung oleh Pemerintah Aceh di masa mendatang, butuh lobi kuat dengan pengelola dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Habib Bugak Asyi mewakafkan tanahnya yang berlokasi di Qusyasyiah pada 18 Rabiul Awal 1424 Hijriah. Bentuknya sebuah rumah dua lantai. Pada tahun 1950, tanah itu digusur karena perluasan Masjidil Haram. Maka nazhir (pengelola wakaf) yang merupakan keturunan dari nazhir pertama, Syeikh Muhammad Shalih bin Abdussalam Asyi, membeli tanah di kawasan Ajyad, 500 dan 700 meter dari Masjidil Haram.
Semula semua bangunan yang dibeli di Ajyad dan Aziziah diperuntukkan bagi jamaah Aceh. Sayangnya, ada perubahan sistem penyelenggaraan haji dari sistem syeikh ke maktab (muassasah). Hal tersebut menjadikan jamaah Aceh tak leluasa karena telah membayar uang pondokan dan dibayarkan ke muassasah oleh pemerintah Indonesia.
Pembagian kompensasi Baitul Asyi itu sudah dimulai sejak tahun 1427 Hijriah setelah pengelola memperoleh keuntungan. Total yang diberikan tahun lalu Rp6,5 juta Riyal Saudi. Nilai itu berdasarkan uang sewa pondokan jamaah asal Aceh yang telah dibayarkan kepada muassasah. (mhd/anls)