Mari Berwakaf Saham, Begini Cara Mudahnya!

Mari Berwakaf Saham, Begini Cara Mudahnya!

Salah satu jenis wakaf produktif dan termasuk ke dalam wakaf benda bergerak contohnya Wakaf Saham.

Wakaf Saham adalah Wakaf yang objeknya saham atau keuntungan investasi saham, yang mana saham ini akan dikelola oleh Nazhir Badan Wakaf Indonesia yang kemudian akan disalurkan untuk kemasalahatan umat.

Mekanisme wakaf saham serupa dengan mewakafkan harta lainnya, namun harta yang diwakafkan berbentuk saham. Wakif bisa mewakafkan seluruh harta namun tetap mempertahankan pokoknya sebagai bagian dari wakaf. Pemanfaatan saham akan disesuaikan dengan akad wakaf.

Sebagai langkah nyata program tersebut,  BWI mengandeng salah satu Securitas terbesar di Indonesia,  yaitu MNC Securitas dalam pengempulan Wakaf Saham.

Kini Berwakaf Saham Sangatlah Mudah. Berikut Langkah Wakaf Saham:

  1. Langkah pertama, kunjungi Google Play Store atau App Store melalui android atau iphone
  2. Selanjutnya, cari aplikasi MNC Trade
  3. Lalu download MNC Trade
  4. Kemudian Registrasi MNC Trade (bagi pengguna baru) atau
  5. Login terlebih dahulu ke aplikasi MNC Trade (bagi yang sudah punya akun)
  6. Masukkan Username serta Password
  7. Pilih menu “Wakafku”
  8. Pilih jenis wakaf saham atau uang
  9. Pilih jenis sahamya
  10. Masukkan jumlah lotnya atau jumlah uang yang ingin di wakafkan
  11. Pilih submit
  12. Terakhir, setelah itu, tunggu email notifikasi konfirmasi wakaf anda.
Wakaf yang anda berikan, akan dikelola dam masuk portofolio Badan Wakaf Indonesia. Dan digunakan untuk kepentingan umat yang membutuhkan.

Mari membantu yang membutuhkan melalui  Wakaf Saham.

 Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

2 Responses

  1. Assalamualaikum.
    Kami nadzir wakaf Tanah yang sekarang telah berdiri masjid, sangat banyak jamaah kami yang berkecukupan.

    Kami ingin selain masjid dapat pula membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan.

    Apakah nadir seperti kami dapat melakukan kegiatan wakaf produktif?

    Kami tertarik dengan kegiatan wakaf saham, akan tetapi pemanfaatannya ingin kami sampaikan ke wilayah tempat kami. Apakah ini bisa?

    Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *