Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Bangka Barat Menggelar Bimbingan Teknis Perwakafan

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Bangka Barat Menggelar Bimbingan Teknis Perwakafan

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Bangka Barat menggelar Bimbingan Teknis Perwakafan, di Hotel Pasadena Muntok, pada hari Selasa 23 Juni 2020.

Yuk Intip Bedanya Wakaf, Zakat dan Shadaqah
Bappenas Inisiasi Peran Zakat Dan Wakaf Bagi Pembangunan Nasional
Wamen ATR/BPN Sebut Niat Baik Jaga Wakaf Dengan Cara Disertipikatkan

Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Bangka Barat menggelar Bimbingan Teknis Perwakafan, di Hotel Pasadena Muntok, pada hari Selasa 23 Juni 2020.

Kegiatan Bimbingan Teknis ini dihadiri oleh Kabag Sosial Kemasyarakatan Bangka Barat Sumardi, S.Ag, Kepala Kankemenag Bangka Barat H. Syarifudin, S.Ag.,M.Pd.I, ketua BWI perwakilan Bangka Barat, Mukhlisin Malik, S.Ag, M.Pd.I, dan Ketua BWI perwakilan Bangka Belitung, Dr.H. Abdul Ghofar mahfudz.

Ketua Badan Wakaf Perwakilan Bangka Barat, Muhlisin,S.Ag,.M.Pd.I dalam sambutannya mengatakan Wakaf hanya familiar di masyarakat tentang Wakaf yaitu Harta tidak bergerak seperti Tanah, Masjid, dan perkuburan. Padahal wakaf bisa juga berbentuk harta yang bergerak seperti kendaraan, uang dan lainnya.

Baca Juga: Meningkatkan Peran dan Fungsi KUA sebagai Ujung Tombak Pengamanan Wakaf

Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekadar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang.

“Masyarakat Kita lebih tahu dengan Zakat, Sedekah, padahal untuk amal yang tidak terputus, wakaf menjadi amal jariyah kita yang tidak terputus “. Tutup Muhlisin

Baca Juga: Cara Mudah Donasi Wakaf Peduli Indonesia

Kepala kemenag Bangka Barat, H. Syarifudin, S.Ag.,M.Pd.I selaku narasumber membawakan materi tentang Standar Managemen Wakaf.  Dalam penyampaiannya, Syarifudin mengatakan bahwa perlu memahami dasar-dasar wakaf bagi pengurus BWI Bangka Barat sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.

Beberapa poin ia kemukakan antara lain wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah, wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan, wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya,  wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Baca Juga: Mari Berwakaf Saham, Begini Cara Mudahnya!

Dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, nazhir wajib berpegang pada ketentuan perundang-undangan.

Pasal 43

  1. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara produktif:

 

  1. Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.

Pasal 44

  • Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
  • Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

Pasal 45

(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan :

  1. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
  2. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
  3. atas permintaan sendiri;
  4. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.

(3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap memperhatikan peruntukan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta fungsi wakaf.

Di tempat terpisah, Kasi Bimas Islam Juandi, S.H.I, M.S.I selaku sekretaris BWI Kabupaten Bangka Barat mengatakan bahwa kegiatan bimtek perwakafan adalah kegiatan perdana dan ada kegiatan pembinaan Nazhir serta sosialisasi wakaf kecamatan se Bangka Barat.

COMMENTS

WORDPRESS: 5
DISQUS: