Ada Sejak Kekhalifahan Utsmaniah, Potensi Wakaf Hutan Bisa untuk Kesejahteraan Masyarakat Sekitar

Ada Sejak Kekhalifahan Utsmaniah, Potensi Wakaf Hutan Bisa untuk Kesejahteraan Masyarakat Sekitar

Wakaf kini tengah digalakkan sejumlah pihak karena mengandung potensi menyejahteraan umat. Wakaf sendiri bisa dilakukan melalui aset berupa tanah dan

Bagikan Sertipikat Wakaf, Wamen ATR/BPN Sebut Kepemilikan Sertipikat Bisa Lindungi Aset Wakaf
Kisah Sedekah Kurma Abdurrahman bin Auf Membuat Kaya Raya
Materi WCP Seri #3 2021

Wakaf kini tengah digalakkan sejumlah pihak karena mengandung potensi menyejahteraan umat. Wakaf sendiri bisa dilakukan melalui aset berupa tanah dan bangunan. Tidak menutup peluang adanya wakaf berupa kebun bahkan hutan.

Baca Juga: Perlunya Sertifikasi Nazhir

Wakaf hutan sudah dijalankan sejak di era Kekhaliahan Utsmaniah. Potensi yang dapat dimanfaatkan pada wakaf tersebut sangat besar.

Baca Juga: Cara Mudah Donasi Wakaf Peduli Indonesia

Pengelolaan hutan wakaf dapat menghadirkan manfaat secara luas. Tentu dengan sistem pengelolaan tetap berbasis pada syariat Islam.

Pengamat Wakaf IPB, Irfan Syauqi Beik, mengatakan pemanfaatkan hutan wakaf dilakukan secara optimal sebagai salah satu pemberdayaan masyarakat sekitar hutan. Melihat besarnya potensi zakat dan wakaf yang disalurkan oleh umat Islam di Indonesia, realisasi penyaluran kepada hutan wakaf juga terbuka lebar.

“Hutan wakaf punya potensi untuk memberdayakan dan mensejahterkan masyarakat bila dikelola dan hasil pengelolaannya disalurkan atau diperuntukkan untuk membantu dhuafa,” kata Irfan.

Baca Juga: Mari Berwakaf Saham, Begini Cara Mudahnya!

Kehadiran hutan wakaf diharapkan dapat mendorong pengembangan hasil yang menjadi sumber pendapatan masyarakat sekitar sehingga kemiskinan dapat dientaskan. Selain itu, juga menghasilkan kemandirian ekonomi dapat terbentuk memalui pendampingan.

Hutan wakaf nantinya bisa dikembangkan sebagai salah satu kebijakan pemerataan ekonomi oleh pemerintah yang berupa lahan, rincinya berupa Asset atau Land Tenure Right.

Editor: Humas Badan Wakaf Indonesia

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: