Badan Wakaf Indonesia Siap Gelar Soft Launching Kalisa 2020

Badan Wakaf Indonesia Siap Gelar Soft Launching KALISA 2020

Badan Wakaf Indonesia (BWI) bersama Bank jatim Syariah  akan menyelenggarakan soft launching Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa)  guna membantu mengoptimalkan Wakaf untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat penanganan Covid-19.

Baca Juga: Cara Mudah Donasi Wakaf Peduli Indonesia

Dari sumber data BWI, Senin (6/7/2020), soft launching Kalisa akan digelar di Gedung Kantor Pusat Bank jatim Syariah di Jalan Basuki Rachmat, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu 8 Juli 2020.

Rencananya, acara peresmian KALISA dilakukan melalui kehadiran secara langsung di Kantor Pusat Bank Jatim dan secara virtual. Hadir secara langsung Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Prof. Dr. H. Mohammad NUH, DEA, Gubernur Jawa Timur Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si,*) dan Pgs Direktur Utama Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha. Hadir secara virtual pada acara tersebut Direktur Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Syariah Deden Firman Hendarsyah, Rektor Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. Arif Satria, SP, M.Si dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, LKS-PWU, Kepala Daerah Se-Jawa Timur, Anggota Badan Wakaf Indonesia, Pengurus Badan Wakaf Indonesia tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Serta perwakilan dari beberapa Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Baca Juga: Apa Itu Wakaf Peduli Indonesia (Kalisa)?

Badan wakaf Indonesia bertugas mengembangkan perwakafan di Indonesia Sesuai amanat UU No.41 tahun 2004. Sebagai bentuk implementasi pengejawantahan tugas tersebut, BWI menggulirkan program Wakaf Peduli Indonesia.

Program yang digulirkan oleh BWI ini merupakan bentuk tanggap terhadap situasi penyebaran covid 19. Kalisa bertujuan untuk menggalang dana wakaf dari masyarakat, korporasi, maupun institusi lainnya untuk ditempatkan pada instrumen SBSN dan atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dengan pemanfaatan kupon dan bagi hasil deposito untuk membiayai kebutuhan penanganan di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial ekonomi.

Editor: Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi Badan Wakaf Indonesia

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *