BWI akan Luncurkan Program Wakaf untuk Bantu Tanggulangi Covid-19

BWI akan Luncurkan Program Wakaf untuk Bantu Tanggulangi Covid-19

Sebagai respons terhadap bencana Covid 19, baik secara kesehatan maupun secara ekonomi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan melaksanakan soft launching p

BWI Teken MoU Private Placement Sukuk Wakaf Dengan ITS
Miliki Banyak Cabang, Wapres Harap Penyaluran Wakaf Uang Bisa Dilakukan di Kantor Pos
Ketentuan dan Syarat Wakaf Sesuai UU

Sebagai respons terhadap bencana Covid 19, baik secara kesehatan maupun secara ekonomi, Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan melaksanakan soft launching program Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) pada Rabu (08/07/2020), di Kantor Pusat Bank Jatim Syariah, Surabaya. Peluncuran program tersebut bekerja sama dengan Bank Jatim Syariah.

Acara peluncuran program KALISA rencananya akan dihadiri langsung oleh Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad NUH, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Pgs Direktur Utama Bank Jatim Ferdian Timur Satyagraha. Akan hadir pula secara dari pada acara tersebut Direktur Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan Syariah Deden Firman Hendarsyah, Rektor Institut Pertanian Bogor Arif Satria, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Cara Mudah Donasi Wakaf Peduli Indonesia

KALISA merupakan program penggalangan wakaf uang dari masyarakat, korporasi, maupun institusi lainnya untuk ditempatkan pada instrumen SBSN dan/atau Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Pemanfaatan kupon dan bagi hasil akan disalurkan untuk membiayai kebutuhan penanganan covid-19 di bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial ekonomi.

Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) merupakan langkah nyata dari Badan Wakaf Indonesia untuk membantu jaminan perlindungan hidup bagi warga masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat.

Masyarakat bisa berkontribusi dalam program KALISA melalui dua skema wakaf. Pertama, masyarakat mewakafkan uang secara sementara dengan minimal tempo satu tahun dan nominal Rp1 juta. Setelah satu tahun, uang wakaf akan dikembalikan kepada wakif, sedangkan hasil pengelolaan uang tersebut yang akan disalurkan untuk membantu penanganan covid-19.

Baca Juga: Apa Itu Wakaf Peduli Indonesia (KALISA)?

Skema kedua, masyarakat mewakafkan uangnya untuk selamanya. Karena wakaf abadi, uang wakaf tidak dikembalikan kepada wakif dan hasil wakafnya bisa disalurkan setiap tahun dan selamanya. Nominalnya minimun wakaf uang selamanya sebesar Rp50 ribu.

Peruntukan Program KALISA

Hasil pengelolaan wakaf Program KALISA akan disalurkan untuk tiga hal. Pertama, Kalisa “Darurat Ventilator”  merupakan sebuah program pengadaan ventilator di rumah sakit yang menjadi rujukan penaganan pasien Covid-19. Kedua, Kalisa  “Lanjutkan Hidup Mereka” adalah program dana bantuan bagi orang tua mahasiswa pra-sejahtera se-Indonesia yang terdampak sosial ekonomi oleh pandemi Covid-19. Ketiga, Kalisa “Peduli Ulama Pedalaman,” adalah program bantuan tunai untuk ulama di pedalaman yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Prof. Mohammad Nuh: Mulailah Berinisiatif Wakaf Melalui KALISA

Masyarakat bebas memilih salah satu dari program KALISA yang ditawarkan oleh nazhir BWI. Bahkan masyarakat pun bisa memilih ketiga program KALISA tersebut.

Ketua Badan Pelaksana BWI Mohammad Nuh mengatakan bahwa peluncuran KALISA merupakan implementasi dari Surat Edaran Kementerian Agama No.8 Tahun 2020 yang berisi arahan mengoptimalkan Wakaf untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak kondisi darurat penanganan Covid-19. Serta upaya  untuk  membantu Pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19.

“KALISA untuk membantu memfasilitasi pengadaan sarana, peralatan dan obat-obatan serta menjadi jaminan perlindungan hidup bagi masyarakat ekonomi lemah yang terdampak langsung ataupun tidak,” kata Mohammad Nuh.

Mohammad Nuh menambahkan, dana hasil pengelolaan Wakaf Peduli Indonesia (KALISA)  nantinya bisa digunakan untuk membantu penyediaan ventilator bagi pasien Covid-19, meringankan beban para orangtua mahasiswa yang kesulitan dalam pembiayaan kuliah anaknya di Universitas atau Perguruan Tinggi akibat  terkena dampak ekonomi dari covid 19.

“Skema wakaf sangat terbuka peluang bagi perguruan tinggi  untuk meringakan beban orang tua mahasiswa yang terkena dampak ekonomi dari covid 19 dengan program KALISA (Wakaf Peduli Indonesia) kesempatan bagus untuk memulai perbuatan yang baik,” terang Mohammad Nuh.

Mohammad Nuh berharap Wakaf Peduli Indonesia ini sukses dan bisa berperan banyak dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.

Divisi Humas, Sosialisasi dan Literasi Badan Wakaf Indonesia
Sekretariat: Gedung Bayt Al Quran Lt. 2, Jalan Pintu Utama TMII, Jakarta Timur 13560
Telp. 021-87799232, 021-87799311. Fax. 021-87799383. E-mail: [email protected]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: