Galakkan Sertifikasi, Minimalisir Sengketa

Surabaya - Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur tahun ini memberikan penekanan kepada para pejabat di lingkungannya untuk memudahkan proses sert

Peningkatan Kualitas SDM LKS-PWU
Prof. Dr. Muhammad Nuh: Carilah Berkah Dengan Wakaf!
Bank Syariah Tidak Bisa Jadi Nazhir

Surabaya – Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur tahun ini memberikan penekanan kepada para pejabat di lingkungannya untuk memudahkan proses sertifikasi tanah wakaf. Program Kemenag ini disinergikan dengan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). “Langkah ini perlu ditempuh agar sengketa wakaf akibat tidak adanya sertifikat wakaf dapat diminimalisir,” terang Kakanwil Kemenag Jawa Timur Imam Haromain Asy`ari di Surabaya.

Di samping itu, Kanwil Kemenag Jawa Timur juga memperioritaskan peningkatan kualitas SDM Kepala KUA se Jawa Timur, khususnya terkait dengan keterampilan penanganan perwakafan di daerahnya masing-masing.

Untuk itu, Kanwil Kemenag Jatim mengadakan kegiatan pembinaan manajemen sertifikasi tanah wakaf dan penyelesaian sengketa perwakafan yang diikuti Kepala KUA se Jawa Timur sebanyak 200 orang, yang digelar belum lama ini.  

Imam menjelaskan, persoalan utama yang sering muncul dalam perwakafan adalah cara pengelolaan aset wakaf dan sengketa akibat perebutan aset. Menurutnya, sengketa ini biasanya timbul karena tidak adanya sertifikat wakaf. Maka, dengan adanya program penggalakan sertifikasi tanah wakaf ini, maka sengketa tentu dapat diminimalisir.

Sementara untuk menjawab problem pengelolaan aset, Kepala KUA harus dapat memberikan penyuluhan kepada para nazhir di kampung-kampung. “Dengan begitu, kemampuan para nazhir pun akan bertambah mahir dalam mengelola aset,” tandasnya.

Ia juga merasa bahwa tugasnya agak ringan dengan adanya Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Jawa Timur. “Ini adalah sebagian upaya pemerintah untuk memberi layanan kepada masyarakat dalam hal perwakafan,” katanya.  

Kepada para pejabat pembuat akta ikrar wakaf (para Kepala KUA), Imam berharap, agar mereka bersungguh-sungguh dalam menangani persoalan perwakafan. Paling tidak cara penanganannya harus perpedoman pada undang-undang perwakafan yang berlaku, sehingga dikemudian hari terhindar dari berbagai masalah. (kmgjtm/gi/aum)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: