Pengelolaan Wakaf Uang di SIBL, Bangladesh

Oleh Jafril Khalil, PhD, MCL., Divisi Pembinaan Nazhir BWI.

Banyak cara yang bisa ditempuh dalam memajukan ekonomi Islam. Setiap masyarakat pasti mempunyai inovasi-inovasi yang bagus agar tujuan berekonomi secara Islam dapat dicapai. Negara-negara yang berpenduduk mayoritas Islam dengan berbagai latar belakang dan dengan berbagai kelebihan dan kekurangannya, tentu akan mencoba segala daya upaya untuk mempersembahkan yang terbaik bagi pencapaian kesejahteraan masyarakatnya. Inovasi yang dilakukannya itu tentu saja tidak bisa terlepas dari prinsip umum yang sudah ditetapkan Allah dan Rasulullah Muhammad.

Ekonomi adalah sesuatu yang sangat penting dalam menata kehidupan masyarakat. Islam menawarkan berbagai alternatif untuk mencapai tujuan tersebut. Ada yang terkait dengan prinsip bisnis, ada juga yang terkait dengan prinsip sosial, ada pula alternatif yang menggabungkan antara prinsip bisnis dan sosial. Dalam konteks ini, penulis ingin mengemukakan tamsil yang bisa dicontoh sebagai bagian dari upaya bangkit dari jerat kemiskinan, melalui instrumen ekonomi Islam di Bangladesh.

Bangladesh adalah negara yang berpenduduk mayoritas muslim yang masyarakatnya hidup diselimuti problem kemiskinan. Para pakar muslim di Bangladesh mencoba mencari berbagai alternatif untuk mencapai persoalan mereka. Di antara problem yang harus dipecahkan adalah bagaimana distribusi kekayaan dapat sampai kepada masyarakat yang tidak mampu dan tinggal di daerah terpencil. Agar distribusi dana dengan mudah dapat tersalurkan, maka aktivitas sosial menjadi salah satu bentuk yang ditonjolkan. Seperti zakat dan wakaf. Kedua hal tersebut bukanlah institusi yang dapat mengembangkan ekonomi secara langsung kepada masyarakat. Ia akan berfungsi dengan baik kalau dikelola dengan manajemen yang baik pula.

Memenej distribusi keuangan tentu bukan perkara mudah. Inilah yang dikerjakan sektor perbankan. Sementara perbankan komersial yang dikelola dengan sistem Islam tidaklah memberikan jawaban yang terbaik dalam memberikan solusi terhadap persoalan kemiskinan yang terdapat di Bangladesh. Problem ini juga mungkin dialami oleh negara-negara Islam lain seperti Pakistan, India, Indonesia, dan Malaysia, dan sebagainya.

Intermediasi sosial untuk membangun suatu kekuatan modal di tengah masyarakat, tentu memerlukan wadah yang bersifat komersial, yang dipadukan dengan unsur sosial. Itulah yang didirikan di Bangladesh dengan nama Social Investment Bank Limited (SIBL). Bank ini merupakan jawaban dari persoalan keuangan dalam masyarakat miskin di negara tersebut. Bagaimana dana murah ini bisa sampai kepada masyarakat lemah yang membutuhkan dan mereka dapat memutar dana tersebut untuk berbagai kepentingan bisnis dan sosial.

Kembangkitan Lembaga-lembaga Sosial Ekonomi Islam

Lembaga sektor sosial dalam Islam yang meliputi zakat, wakaf, dan hibah merupakan  lembaga-lembaga yang dibina dari awal Islam. Lembaga tersebut memiliki sejarah yang kaya dengan budaya dan kaya dengan nilai-nilai yang memberikan solusi terhadap masalah perekonomian masyarakat di zaman lampau. Pemikiran wakaf dalam Islam merupakan penemuan yang tidak ada tandingannya sepanjang sejarah. Dalam hadis nabi SAW dijelaskan, bagaimana Nabi mewakafkan perkebunan Mukhairik, sumur Raumah yang manaatnya benar-benar dirasakan oleh kaum muslimin.  Melihat perjalanan sejarah itu, maka masyarakat islam pada saat ini sangat optimis bahwa akan ada kebangkitan lembaga-lembaga Islam yang terkait dengan masalah sosial ekonomi. Setidaknya, ada enam alasan mengapa lembaga ini akan mencapai titik kemajuannya di masa depan.
1.    Sistem Islam sangat ideal dan telah pernah terjadi pada awal-awal perkembangan Islam.
2.    Banyak peninggalan kebudayaan Islam terkait dengan lembaga ekonomi sosial yang telah mampu memberikan jawaban terhadap masalah kesejahteraan di tengah masyarakat muslim.
3.    Periode pasang surut penjajahan terhadap wilayah muslim yang berlangsung berabad-abad, sehinggga mereka telah mengabaikan wilayah ijtihad di bidang ekonomi. Tentu saja pada saat ini, di mana perubahan zaman dan adanya kemerdekaan berfikir di berbagai tempat, akan membantu mereka untuk berinovasi dalam berijtihad untuk mengembangkan lembaga-lembaga ini kembali.
4.    Bertahannya nilai-nilai dasar Islam dalam masyarakat muslim di manapun di dunia ini, terutama di kalangan lapisan bawah. Nilai-nilai ini tentu pada suatu masa nanti akan mengalami perubahan dan perkembangan.
5.    Fenomena kebangkitan masyarakat muslim di berbagai belahan dunia pada saat ini  memberikan tanda-tanda yang pasti, bahwa lembaga sosial-ekonomi ini akan berkembang dengan pesat di masa depan.
6.    Lahirnya semangat patriotisme dan semangat untuk bangkit dari ketertiduran di kalangan intelektual muslim dalam membangun ekonomi masyarakatnya melalui jalur-jalur sosial, di mana jalur tersebut mempunyai suatu kekuatan yang luar biasa di masa depan.

Memperhatikan enam faktor di atas, kita bisa menganalisa secara kasar, bahwa telah muncul berbagai ide-ide baru yang dimanfaatkan secara maksimal, apalagi ide-ide ini dibantu oleh berbagai fasilitas seperti media masa, perkembangan teknologi informasi, dan sebagainya. Tentu saja hal ini akan mampu merubah status quo dan tidak ada lagi hambatan untuk bisa maju ke depan. Kita melihat akibat-akibat penjajahan masa lalu, umat Islam yang tertindas dengan cepat me-recovery diri lalu bangkit memunculkan ide dan inovasi baru dan tidak lagi mau mengulang kesalahan di masa depan.

Mereka mencoba semaksimal mungkin untuk melakukan Islamisasi di berbagai bidang. Di mana selama penjajahan dan pada awal periode kemerdekaan, sudah terjadi deislamisasi dalam kehidupan mereka. Walaupun kegelapan yang begitu panjang di masa depan namun kewajiban sosial-ekonomi secara sederhana tetap berjalan dalam masyarakat Islam. Mengapa? Karena instrumen itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan kehidupan masyarakat Islam. Seperti: zakat, wakaf, pinjaman tanpa bunga, penerapan hukum kewarisan, dan internalisasi nilai-nilai al-Quran dalam sistem ekonomi.

Aspek internalisasi nilai-nilai Islam yang masih terus berlangsung ini seharusnya akan mendapatkan perhatian serius dari masyarakatnya. Dengan demikian, tujuan sosial ekonomi akan dapat dicapai secara bersama-sama. Kebangkitan nilai-nilai ekonomi Islam pada hari ini dapat kita rasakan dan nikmati. Di antaranya melalui berdirinya berbagai lembaga organisasi Islam yang mengelola masalah ekonomi, seperti OIC (Organization of Islamic Conference), IDB (Islamic Development Bank) yang kini  beraggotakan lebih dari 90 negara-negara muslim, ISF (Islamic Solidarity Fund), ICM (Islamic Common Market), IMS (Islamic Monetary System, IIID (Islamic Insurance and Islamic Dinar), dan sebagainya.

Itu semua memperkuat hipotesa bahwa kebangkitan Islam telah dimulai. Meski begitu, berbagai fenomena tersebut tidak berarti bahwa negara dan masyarakat muslim yang ada telah benar-benar mampu menerapkan hukum Islam dalam berekonomi secara kaffah. Mereka masih terseok-seok, sebagian mereka masih bimbang: antara berani dan tidak berani, antara percaya dan tidak percaya. Sebagian mereka juga ada yang meraba-raba karena belum mempunyai kemampuan secara kaffah dalam mempraktekkannya. Mereka masih bertanya-tanya, bagaimanakah ajaran Islam menyusun suatu sistem ekonomi yang beretika untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Karena adanya perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional, maka alat-alat analisa ekonomi konvensional seperti scarcity, opportunity cost, marginal efficiency of capital, discount rate, profit, rent dan sejumlah konsep lainnya, akan memiliki pengertian yang tidak lazim (uncommon meaning) pada ilmu ekonomi dan perbankan Islam. Karena itu, sangat penting untuk mengembangkan pengertian yang mendalam mengenai landasan moral dan etika Islam. Kini, masyarakat mesti berfikir dan menganalisa serta mencari jalan keluar, bagaimana ekonomi islam itu bisa berkembang dengan sebaik-baiknya di masa depan? Tanpa sumbangsih dan partisipasi yang besar dari masyarakat, tidak mungkin ekonomi Islam dapat bangkit.

Dimensi-Dimensi Baru Sektor Voluntary Islam

Kalau kita tilik sejarah dan kebudayaan Islam di zaman lampau, kita akan mendapatkan betapa indahnya warisan sejarah Islam terkait dengan sektor voluntary ini. Ia mengandung nilai-nilai kemanusiaan yang luar biasa, di mana perekonomian masyarakat menjadi suatu kekuatan, baik dalam teori maupun praktek. Tidak ada satu agamapun yang selengkap Islam dalam mengembangkan nilai-niali voluntary ini. Pada zaman modern ini, di saat teknologi sangat membantu untuk melakukan aktifitas tranformasi dan transaksi, maka sektor voluntary Islam akan menjadi sesuatu yang sangat mudah untuk dikerjakan dengan cakupan yang luas. Dengan kemampuannya yang besar, dan jumlah masyarakat Islam yang bisa dimobilisasi secara global,  maka akan menjadikan sektior ini menjadi suatu kekuatan ekonomi publik yang dapat menyelesiakan permasalahan umat.

Apalagi, dengan adanya bank Islam yang sudah berkembang di mana-mana, dan juga asuransi Islam serta pasar modal yang dijalankan secara Islam. Semua instrumen ini dapat membantu untuk mempercepat pertumbuhan dan perkembangan sektor voluntary. Hal ini dapat dirangsang melalui instrument-instrumen yang sudah tersedia. Umpamanya produk yang terkait dengan wakaf, maka bisa digunakan instrumen seperti waqf property development bonds, certificate cash waqf, zakat sertificate, trust fund, dan sebagainya.

Sebelumnya, kekayaan-kekayaan dari sektor voluntary ini belum diperhitungkan sebagai GNP di suatu Negara. Padahal, kalau kita mau, sektor ini bisa dijadikan perhitungan di masa depan. Karena, banyak kegiatan voluntary Islam yang dapat mengahasilkan uang dalam jumlah banyak, seperti zakat, wakaf, hibah, wasiat, dan sebagainya. Kalau kita perhatikan, masyarakat Islam pada saat ini dihadapkan dengan berbagai tantangan. Seandainya umat Islam dapat memanfaatkan tantangan ini tentu mereka akan mapu memperbaiki diri dan masyarakat. Dengan adanya hubungan transformasi antara dunia barat dan timur, maka kian memopermudah umat Islam melakukan berbagai transaksi. Munculnya blok-blok ekonomi baru yang memberikan kontribusi luar biasa kepada masyarakat, termasuk negara-negara Islam, sangat diperhitungkan belakangan ini.

Mereka masuk pada G 20. Mereka juga mulai berani bermain di negara-negara maju dan mengakuisisi berbagai perusahaan di negara maju. Bukankah itu mejadi suatu kekuatan baru bagi masyarakat Islam? Disamping itu, blok ekonomi kini bukan hanya dikuasai Amerika lagi. Blok ekonomi Eropa pun menjadi kekuatan baru. Hancurnya komunis juga memberikan peluang bagi masyarakat Islam untuk mengembangkan kemampuan dirinya. Pada sisi lain, umat Islam juga sedang berjuang untuk melawan belenggu kemiskinan dan keterbelakangan ekonomi. Ini adalah tantangan.

Tergantung umat Islam, bagaimana mereka memikirkan dan mengimplementasikan suatu tindakan (action plan) yang besar, sehingga mereka mampu memberikan sumbangan pada kemakmuran dunia, sebagaimana yang pernah umat Islam lakukan pada masa silam. Sumbangan ini bukan sekedar menyelesaikan masalah kecil, tetapi membangun langkah strategis untuk memajukan perekonomian dunia dengan prinsip pendistribusian kekayaan secara merata untuk kesejahteraan.  Di tengah impian yang besar ini, umat Islam juga punya tanggung jawab sosial yang harus segera diselesaikan. Misalnya, mengembangkan dan memajukan pendidikan dengan membangun sekolah di seluruh pelosok, jaminan kesehatan untuk masyarakat, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pemerataan dan keadilan sosial, dan sebagainya.   

Hemat saya, ini semua bisa dijawab dengan pengelolaan dan pengembangan sektor voluntary. Pada abad sekarang ini, langkah yang harus diambil umat Islam adalah mengembangkan sektor voluntary dengan berbagai pemikiran instrumen ekonomi modern.

Kita bisa mengumpulkan “uang” dari masyarakat untuk membangun “kekuatan ekonomi” melalui sertifikat wakaf uang, hajj saving certificate, dan berbagai produk-produk wakaf lainnya yang dapat kita kembangkan melalui jalur perbankan, sekuritas, asuransi, dan sebagainya. Ini harus dilakukan oleh umat Islam dalam rangka penghimpunan dan pengelolaan dana sebesar-besarnya secara global untuk mewujudkan tatanan nilai ekonomi yang bermanfaat bagi  masyarakat secara umum.

Pengertian Wakaf, Shadaqah, dan Hibah

Kata waqf jamaknya adalah awqaf, arti dasarnya adalah mencegah atau menahan. Kata habas dan waqf mempunyai penertian yang sama dan banyak digunakan dalam terminology fiqh.  Dalam bahasa Arab, secara harfiah berarti penahanan. Dalam terminologi hukum Islam wakaf adalah tindakan penahanan dari penggunaan dan penyerahan aset, di mana seseorang dapat memanfaatkan atau menggunakan hasilnya untuk tujuan amal, sepanjang barang tersebut masih ada . Namun, banyak juga pendapat dalam aliran Hanafiyah, yang memandang wakaf sebagai “tindakan mengambil sebagian dari harta kepemilikan Allah dan mendermakannya kepada orang lain”. Dalam bahasa hukum kontemporer, berarti pemberian atas kehendak wakif dengan suatu niat memenuhi panggilan ketaqwaan.

Wakaf juga didefinisikan sebagai harta yang disumbangkan untuk berbagai tujuan kemanusiaan, sekali dalam selamanya. Atau, penyerahan aset tetap seseorang sebagai bentuk manifestasi kepatuhan seseorang kepada Allah. Sesuai dengan definisi tersebut, kita dapat mengatakan, wakaf diartikan sebagai sesuatu yang substansinya (wujud aktiva) dipertahankan sementara hasilnya atau manfaatnya digunakan sesuai dengan keinginan wakif. Dengan demikian, berarti proses legal oleh seorang yang melakukan amal nyata yang besar (sama dengan tahbis, tasbil, tahrin, atau tahrim).

Perbedaan antara Wakaf, Sadaqah, dan Hibah

Dari tatacara transaksinya, wakaf dapat dipandang sebagai salah satu bentuk amal yang mirip dengan sadaqah. Yang membedakannya adalah baik substansi, aset, maupun hasil pemanfaatannya dipindah tangankan kepada yang berhak menerimanya. Sedangkan wakaf yang ditranfer adalah hasil atau manfaatannya saja. Sedangkan substansi asetnya tetap dipertahankan.

Sementara itu, bedanya dengan hibah adalah substansi asetnya dapat dipindah tangankan dari seorang kepada orang lain tanpa ada persyaratan. Sedangkan wakaf ada persyaratan yang telah ditentukan wakif. Tujuan adalah sama-sama dilandasi semangat keagamaan. Dengan demikian, hasil yang diperoleh dari hasil pengelolaan aset wakaf tidak dapat dianggap sebagai zakat yang hukumnya wajib, yang diperuntukkan kepada delapan asnaf, sebagaimana ditetapkan dalam al-Quran.

Perbedaan antara Wakaf dan Trust

Perlu dicatat, bahwa wakaf berbeda dengan trust. Dalam wakaf, kepemilikan diserahkan kepada Allah. Sedangkan pada trust, harta diserahkan kepada trustee, pemegang amanah. Berbeda dengan wakaf, karena sifat trust adalah sebagai berikut. Pertama, tidak selalu penyerahan abadi tanpa batas waktu. Kedua, dapat diubah atau dibatalkan. Ketiga, motifnya bukan sebagai bentuk ketaatan kepada agama .

Manfaat wakaf dapat digunakan baik untuk kepentingan orang miskin maupun orang kaya. Atau, bisa dikhususkan kepada keluarga miskin saja. Tergantung dengan keadaan masyarakat. Pertimbangan utama dalam wakaf adalah  ketaatan dan kepatuhan dalam beragama. Karena itu, manfaat wakaf dapat diberikan kepada seorang atau kelompok, atau pelayanan kemanusiaan secara umum. Walaupun wakif masih dapat mengelola dan mengambil manfaat bagi dirinya sepanjang hidupnya.

Para ulama memang sangat menekankan tentang pentingnya pemberdayaan wakaf ini. Ini mengingat pengalaman sejarah bahwa wakaf telah memiliki elan vital dalam menghapuskan kemiskinan. Para ulama berharap, keberadaan wakaf semakin dikembangkan melalui peningkatan kualitas manajemen pengelolaannya. Pentingnya pengelolaan pengembangan wakaf sebagai institusi dalam Islam seperti dikatakann dalam surat Ali Imran, “Kamu tidaklah sampai pada ketaatan yang sempurna hingga kamu memberikan kepada orang lain sebagian apa yang kamu sukai.” Rasulullah saw juga telah bersabda, “Amal seseorang itu putus ketika dia mati, kecuali tiga hal: ilmu yang bermanfaat, amal jariah, dan anak yang shaleh.”

Di sini, wakaf dipandang para ulama sebagai “amal jariyah”. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam mengembangkan kegiatan sosial, ekonomi, dan kebudayaan masyarakat. Wakaf juga dapat dimanfaatkan oleh negara, masyarakat, dan institusi-institusi kecil lainnya, yang terdapat dalam masyarakat. Wakaf juga bisa direncanakan untuk mengembangkan suatu investasi besar di masa depan. Juga, dapat memberikan dorongan agar masyarakat Islam bisa melakukan suatu perdagangan jangka panjang dengan modal minim dari segi beban biaya, dan mempunyai manfaat yang sangat besar untuk masa depan. Inilah yang menjadikan wakaf sebagai suatu lembaga penghimpunan keuangan yang mempunyai dampak yang sangat positif di masa depan dalam masyarakat muslim.

Social Investment Bank Ltd. (SIBL) dan Sertifikat Wakaf Uang

SIBL merupakan model perbankan yang luar biasa, tujuannya adalah untuk menghapuskan kemiskinan dan memberdayakan keluarga melalui investasi sosial berdasarkan sistem ekonomi partisipatif. Pengenalan Sertifikat Wakaf Uang mungkin sudah ada yang memulai dengan social capital market. Hal ini tentu sangat positif agar dapat mengumpulkan dana-dana masyarakat dari berbagai negara secara global. Kalau Negara Bangladesh mampu menerapkan sistem ini, maka tidak menutup kemungkinan Negara-negara Islam yang lain juga dapat mengimplementasikannya.

Sebuah riset M.A. Mannan berjudul “Structure Adjustment and Islamic Voluntary sector With Special Reference to Awqaf in Bangladesh”,  yang dipublikasikan  oleh IDB Jeddah pada tahun 1995, menunjukkahn bahwa “wakaf uang” juga dikenal dalam Islam. Tata cara ini telah dikenal pada periode Utsmaniyah dan juga di Mesir. Meski begitu, penggunaan wakaf uang sebagai instrument keuangan sungguh merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam. Wakaf uang membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran Sertifikat Wakaf Uang. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda seperti pemeliharaan harta-harta wakaf itu sendiri.

Biasanya, aset-aset yang tidak dapat dipindahkan terutama dalam bentuk tanah merupakan bentuk wakaf utama. Contohnya saja di Indonesia menurut data yang ada di Departmen Agama Republik Indonesia sampai Oktober 2007, tanah wakaf berada pada 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68M2.  Itulah kemudian yang mencirikan wakaf sebagai bentuk amal atau sumbangan  yang memiliki tingkat likuiditas rendah. Para ahli ekonomi mendefinisikan likuiditas sebagai tingkat kemudahan atau kesulitan menukarkan dana dengan kas dalam waktu singkat dengan biaya yang wajar. Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa likuiditas yang rendah  merupakan sifat wakaf properti. Bahkan ketika kita ingin  berinvestasi dalam bentuk properti seperti pembangunan gedung pada sebidang tanah wakaf dengan maksud me-leasing-kannya, kegiatan ini memerlukan kas khusus yang akan memungkinkan  kita mentransfer wakaf dari satu bentuk ke bentuk lain. Dalam kontek ini, mengumpulkan dana  melalui penjualan Sertifikat Wakaf Uang bagi pengembangan wakaf properti akan bertambah penting pada abad ke-21 ini.

Manfaat lain dari sertifikat wakaf ini adalah kemampuan mengubah kebiasaan lama, di mana kesempatan  wakaf seolah-olah hanya untuk orang-orang kaya saja. Sertifikat Wakaf Uang seperti yang diterbitkan SIBL dibuat dalam denominasi sekitar US$21, maka sertifikat tersebut dapat terbeli oleh sebagian besar masyarakat muslim.   Bahkan, sertifikat tersebut dapat dibuat  dalam pecahan yang lebih kecil lagi. Dipandang dari sisi ini, maka penerbitan Sertifikat Wakaf Uang diharapkan dapat menjadi sarana bagi rekonstruksi sosial, di mana mayoritas penduduk dapat berpartisipasi aktif.

Untuk mewujudkan partisipasi tersebut, maka berbagai upaya pengenalan tentang arti penting wakaf  termasuk wakaf uang—sebagai sarana mentransfer tabungan si kaya kepada para usahawan dan anggota masyarakat dalam mendanai kegiatan-kegiatan keagamaan, pendidikan dan sosial di negara-negara muslim—perlu dilakukan secara intensif. Wakaf uang dapat berperan sebagai suplemen  bagi pendanaan berbagai macam proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam. Dengan begitu, bank tersebut juga dapat berubah menjadi bank wakaf (waqf bank). Bahkan, sekarang di Banglades, wakaf tunai memiliki arti yang sangat penting  dalam memobilisasi dana  bagi pengembangan wakaf properti.

Pada sensus tahun 1986, di Bangladesh terdapat 150.593 wakaf tanah yang mempunyai bermacam-macam kegunaan. Pada tahun 1983 di Bangladesh terdapat 131.641 masjid. Dari jumlah tersebut sebanyak 123.006 masjid berasal dari wakaf properti. Dari seluruh tanah wakaf tersebut, 97.046 terdaftar, 45.607 formal dan sisanya 7.940 adalah wakaf secara tradisional. Dari jumlah tanah wakaf sebesar itu, hanya 13.200 yang berada di bawah pengawasan administrator wakaf. Sementara 10.683 tanah wakaf merupakan wakaf campuran. Sebagaimana telah dinyatakan dalam awal tulisan ini, sertifikat wakaf uang dapat dikuasakan atau diwariskan kepada anggota keluarga dari bergbagai generasi sebagaimana ditunjukkan oleh para ahli.

Implikasi Sertifikat Wakaf Uang

SWU merupakan produk baru dalam sejarah perbankan, produk yang bersifat kesukarelaan sebagaimana telah disebutkan di awal tulisan ini. Wakaf uang dipandang sebagai tanggung jawab sosial yang dapat menggantikan berbagai peranan pengumpulan dana oleh pemerintah dari masyarakat. Bisa saja, wakaf uang menggantikan peranan pajak, di mana lembaga pajak diberbagai dunia terutama di dunia ketiga, merupakan suatu lembaga yang paling korup. Dengan adanya penggantian posisi ini, maka akan merubah peta lembaga korup, menjadi lembaga yang lebih mulia. Di samping itu, wakaf uang juga berfungsi sebagai investasi strategis untuk menghapuskan kemiskinan dan menangani ketertinggalan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan riset.

Dengan ikut serta dalam program SWU, berarti seseorang telah membantu untuk mengoperasikan sosial capital market yang begitu bagus dalam jangka panjang. Dan bagi pihak perbankan, ini merupakan peluang yang sangat bagus untuk keperluan investasi. Pertama, investasi jangka pendek. Kredit mikro dan investasi perusahaan kecil untuk penghapusan kemiskinan dan pemberdayaan keluarga sangat diperlukan. Kedua, investasi jangka menengah. Seperti industri kerajinan, industri menengah, garmen, dan peternakan dapat dibiayai dengan instrumen ini dan akan menghapus sistem bunga yang terdapat pada bank yang selama ini sangat mahal bagi masyarakat. Ketiga, investasi jangka panjang, untuk berbagai industri berat dan kepentingan masyarakat umum seperti jalan tol, infrastruktur yang diperlukan negara dalam membangun kekuatan jangka panjang.

Sebagaimana ditunjukkan di bangladesh, di sana terdapat 150.593 wakaf estate. Semua aset wakaf tersebut berbentuk aset tetap dan tidak dapat dipindahkan. Berarti, terdapat peluang besar bagi para nazhir untuk mengembangkan properti tersebut secara komersial melalui penggalangan dana dengan mejual sertifikat wakaf uang. Demikian juga dengan Indonesia. Melihat potensi yang ada, Indonesia juga  berpeluang besar sebagai salah satu negara yang mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengembangkan perwakafan di masa depan. Jutaan hektar tanah wakaf yang tersebar di Indonesia belum dimanfaatkan secara optimal. Tanah-tanah wakaf mayoritas difungsikan untuk kepentingan sosial yang tidak dapat memberikan pengembangan ekonomi masyarakat secara langsung. Hal ini bisa kita rubah menjadi suatu kekuatan, jika wakaf uang digalakkan sedemikian rupa, sehingga dapat menggalakkan aset wakaf yang sangat luar biasa itu di masa depan.

Sasaran Wakaf Uang

Wakaf uang ini merupakan suatu manfaat jangka panjang yang dilakukan masyarakat Islam untuk membangun masa depan bangsanya secara lebih baik. Karena itu, SIBL dalam membuka peluang masyarakat untuk berbagai aktifitas agar mereka bisa mengambil produk-produk yang terdapat pada bank tersebut. Di antara sasaran yang ingin dicapai adalah:
1.    Menjadikan perbankan sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf uang dan membantu dalam pengelolaan wakaf.
2.    Membantu memobilisasi tabungan masyarakat dengan menciptakan wakaf uang dengan maksud untuk memperingati orang tua yang telah meninggal, anak-anak, dan mempererat hubungan kekeluargaan orang-orang kaya.
3.    Meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal.
4.    Memberikan manfaat kepada masyarakat luas, terutama golongan miskin dengan menggunakan sumber-sumber yang diambilkan dari golongan kaya.
5.    Menciptakan kesadaran di antara orang kaya tentang tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat.
6.    Membantu pengembangan social capital market.
7.    Membantu usaha-usaha pembangunan bangsa secara umum dan membuat hubungan yang unik antara jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat.

Operasionalisasi Sertifikat Wakaf Uang

Garis-garis besar pengaturan operasionalisasi SWU yang diterapkan pada SIBL di Bangladesh adalah sebagai berikut:
1.    Wakaf uang harus diterima sebagai sumbangan sesuai dengan syariah. Bank harus mengelola wakaf tersebut atas nama wakif.
2.    Wakaf dilakukan dengan tanpa batas waktu dan rekeningnya harus terbuka dengan nama yang ditentukan oleh wakif.
3.    Wakif mempunyai kebebasan memilih tujuan-tujuan sebagaimana tercantum dalam daftar yang jumlahnya ada 32 sesuai dengan identifikasi yang telah dibuat SIBL atau tujuan lain yang diperkenankan syariah.
4.    Wakaf uang selalu menerima pendapatan dengan tingkat (rate) tertinggi yang ditawarkan bank dari waktu ke waktu.
5.    Kuantitas wakaf tetap utuh dan hanya keuntungannya saja yang akan dibelanjakan untuk tujuan-tujuan yang telah ditentukan wakif. Bagian keuntungan yang tidak dibelanjakan akan secara otomatis ditambahkan pada wakaf dan profit yang diperoleh akan bertambah terus.
6.    Wakif dapat meminta bank menggunakan keseluruhan profit untuk tujuan-tujuan yang telah ia tentukan.
7.    Wakif dapat memberikan wakaf uang untuk sekali saja, atau ia dapat juga menyatakan akan memberikan sejumlah wakaf dengan cara melakukan deposit pertama kalinya sebesar Tk. 1000, atau equivalen dengan jumlah tertentu pada mata uang Rupiah. Deposit-deposit berikutnya juga dapat dilakukan dengan pecahan masing-masing Tk. 1000 atau kelipatannya.
8.    Wakif dapat juga meminta kepada bank untuk merealisasikan wakaf uang pada jumlah tertentu untuk dipindahkan dari rekening wakif pada SIBL.
9.    Atas setiap setoran wakaf uang harus diberikan tanda terima atau setelah jumlah wakaf tersebut mencapai jumlah yang ditentukan, barulah diterbitkan sertifikat.
10.    Prinisp dan dasar-dasar peraturan syariah tentang wakaf uang dapat ditinjau kembali dan dapat berubah.

Dengan persyaratan-persyaratan tersebut, maka bank dapat membuat pedoman yang lebih baik lagi agar wakaf uang menjali lebih akuntabel di mata masyarakat, dan juga bermanfaat untuk kepentingan orang banyak, bukan untuk kepentingan individu atau kelompok tertentu yang bisa merusak hakikat wakaf sebenarnya.

Operasionalisasi Sosial Investment Bank Ltd. di Bangladesh

SIBL merupakan bank yang mengoperasikan dana sosial masyarakat, di antaranya adalah dana wakaf. Cakupan dari operasionalisasi ini cukup luas, antara lain:
1.    Sosial Investment Bank Ltd. bertujuan untuk meningkatkan perekonomian partisipatif, di mana kegiatan perbankan dan keuangan harus menjadi bagian integral dari kehidupan. Sistem ini merupakan konsep alternatif melalui pendekatan kemanusiaan terhadap partner dan terhadap operasionalisasinya yang berdasarkan transaksi bebas bunga, melalui pembiayaan dan cara pastisipasi. Dengan demikaian, sasaran atau target utama  yaitu kaum dhuafa, miskin, dan lemah ekonominya yang memerlukan bank untuk berusaha tanpa beban yang berat atau mendapat bantuan sosial.
2.    Dalam konteks perekonomian dengan surplus tenaga kerja seperti di Bangladesh, bank ini merupakan konsep alternatif yang menyeluruh dan sebuah model operasional yang mengkombinasikan manfaat materi secara riil, manfaat sosial, dan pandangan spiritual. Ketiga unsur tersebut merupakan suatu paket untuk memberikan manfaat, tidak hanya bagi nasabahnya maupun pemegang saham, tapi juga bagi masyarakat tingkat bawah. Bank ini juga menawarkan suatu alternatif program income generating bagi jutaan masyarakat miskin kota dan desa.
3.    Pada tingkat operasional, bank mampu menghasilkan keterkaitan yang jelas antara ketiga sektor perekonomian: sektor moneter formal, sektor informal non moneter, dan perekonomian Islam. Bank menawarkan  jasa perbankan modern atas proyek-proyek di sektor formal, informal, dan sektor voluntary. Dan juga, menawarkan jasa khusus bagi masyarakat Bangladesh yang tinggal di luar negeri. Konsep deposito dalam model perbankan sosial ini sangat berbeda dengan konsep perbankan lainnya. Di sini, deposan berpartisipasi dalam berbagai kegiatan model pembiayaan, investasi dalam proyek tertentu. Seperti proyek bagi hasil, proyek sewa perdagangan, perjanjian sewa beli dan lainnya.
4.    Menawarkan program sosial ekonomi yang mencakup totalitas kehidupan. Jadi tidak hanya menghasilkan kesempatan secara ekonomi dan sosial untuk bekerja, tetapi juga untuk medorong semangat sharing dan partisipasi, tanggung jawab sosial dan saling membutuhkan. Konsep seperti ini akan  menghindarkan sesorang untuk berperilaku yang cenderung individualistis. Dalam konsep ini, partisipasi aktif dari seluruh pelaku ekonomi sangat diharapkan. Sehingga dari suasana ini, diharapkan akan menimbulkan lingkungan yang aman, baik secara ekonomi maupun sosial dan timbul rasa memiliki. Pada gilirannya, konsep ini akan menghasilkan loyalitas dan mendorong seseorang untuk melakukan hal yang terbaik.
5.    Setiap proyek dirancang sedemikian rupa agar proyek tidak hanya mencerminkan kegiatan ekonomi, tetapi sekaligus juga mencerminkan kegiatan sosial dan moral. Dalam hal ini, maka dalam program bank juga terdapat skema untuk melakukan pendidikan pelatihan formal maupun non formal untuk membangun masyarakat. Dengan  komitmen untuk kepentingan bersama, landasan filososfi sosial ekonomi program, maka sudah seharusnya konsep ini tidak hanya dipahami, tetapi sudah selayaknya dijalankan.

Strategi Operasional

Program bank akan diarahkan terutama meningkatkan kondisi sosial ekonomi masyarakat miskin pedesaan maupun perkotaan, dengan tujuan untuk memberdayakan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat. Program investasi pada bank ini bertujuan untuk menghasilkan keuntungan. Sebagian dari keuntungan tersebut akan disisihkan untuk mendukung  proyek-proyek sosial non profit. Dengan demikian, maka seluruh kegiatan  keuangan dan ekonomi yang dijalankan bank akan selalu memiliki tujuan sosial, dengan preferensi sosial dan moral yang jelas. Strategi operasional  bank mencakup mobilisasi dan utilisasi dari:
1.    Sumber daya lokal terutama masyarakat bawah
2.    Surplus tenaga kerja
3.    SDM maupun modal dari program sebelumnya
4.    Pengangguran maupun setengah pengangguran dari sector informal
5.    Perekonomian Islam dan tenaga kerja sukarela untuk akumulasi modal sosial dan kesejahteraan
6.    Penerapan pendekatan hubungan harmonisasi antarkelas dalam keluarga besar untuk membangun hubungan industrial melalui partisipasi tenaga kerja
7.    Partisipasi wanita, minoritas, dan masyarakat atau agama lain dalam mengoperasikan konsep persaudaraan manusia dan kemanusiaan
8.    Manajemen suatu bank terutama harus ikut berperan serta sehingga pegawainya merasa bahwa perusahaan merupakan miliknya.

Program bank ini termasuk kegiatan komersial, pertanian, industry kecil, pendidikan, kesehatan dan kegiatan masyarakat bawah. Kegiatan ini dirancang agar pembiayaan, produksi, pemasaran, pelatihan dan moral solution masuk dalam satu paket. Bank bermula dari kesadaran bahwa 120 Juta orang Bangladesh merupakan sumber daya yang sangat berharga. Bank juga yakin bahwa warisan budaya dapat diaktifkan kembali untuk memberikan motivasi kepada rakyat, agar termotivasi dalam bekerja dan memperoleh penghidupan yang lebih baik. Melalui suntikan pembiayaan, pelatihan dan dukungan pemerintah berupa komitmen untuk mendorong inisiatif, badan usaha, inovasi dan  perubahan, Bank optimis, Bangladesh akan lebih efisien dan bisa mengurangi ketergantungannya terhadap bantuan luar negeri dan lebih berkeadilan sosial.

Target Grup dan Peranannya

Terhadap masyarakat desa dan lokal, program bank  diarahkan kepada tenaga kerja  yang tidak memiliki tanah, petani miskin, nelayan dan pengrajin kecil, pengangguran di perkotaan, pedagang kecil, industri kecil dan industry pedesaan, usaha kecil dan menengah. Kegiatan pembiayaan bebas bunga dari bank cenderung  berbeda, baik dalam bentuk maupun substansinya. Ini mengingat motivasi kepemilikannya berbeda. Selain itu, program bank ini juga   merupakan pilihan investasi bagi masyarakat kaya. Orang miskin  harus terlibat dalam upaya penghapusan kemiskinan. Berbagai bentuk amal Islami (charity) yang akan didistribusikan kembali akan dilembagakan dan terkait dengan kegiatan yang menghasilkan pendapatan bagi masyarakat miskin. Bank bertujuan untuk memberikan paket menyeluruh bagi investasi komersial, jasa pembiayaan yang terkait dengan pinjaman bebas bunga, maupun hibah untuk rakyat miskin, agar rakyat miskin mampu:
1.    Mempertahankan tingkat konsumsi minimal
2.    Meningkatkan tingkat tabungan
3.    Menciptakan keseimbangan untuk berinvestasi

Dimensi Kemiskinan di Bangladesh

Disadari bahwa Bangladesh merupakan negara terbelakang terbesar dengan jumlah  penduduk berada di urutan ke delapan yaitu 120 juta jiwa, dengan luas daerah 55.000 mil persegi, yang sering mengalami banjir dan angin topan. Berbagai dimensi kemiskinan ini antara lain terscermin dari penurunan pendapatan riil pada sektor pertanian, ketidakmerataan distribusi pendapatan yang cenderung menguntungkan masyarakat perkotaan, perbedaan gaji antar sektor formal dan informal, peningkatan biaya hidup, tidak mencukupinya jumlah kalori pada sebagian besar masyarakat, pengangguran dan migrasi internal. Meski begitu, indikator tersebut tidak dapat digunakan sebagai justifikasi bahwa Bangladesh adalah negara miskin.

Bangladesh sebenarnya hanya membutuhkan  manajemen SDM yang lebih baik,  agar kehidupan masyarakatnya lebih makmur. Bank memberikan alternative dengan dua aset terbesarnya yaitu SDM dan warisan kultural. Sampai saat ini, terdapat  30 juta orang yang melek huruf dari 120 juta orang. Yang diperlukan adalah memanfaatkan dan memenej kekayaan berupa SDM yang belum dimanfaatkan tersebut dan memberikan rasa keikutsertaan kepada mereka dan sharing  dalam berbagai  kegiatan ekonomi yang terutama didukung dengan program pelatihan dan keahlian, pemasaran dan partisipasi masyarakat akan meningkat. Pada gilirannya, melalui berbagai cara ini, maka produktivitas dapat ditingkatkan dan biaya pengawasan dapat diturunkan.

Tujuh Perbedaan Konseptual

Tujuh perbedaan koseptual mendasar Sosial Investment Bank Limited (SIBL) adalah sebagai berikut:
1.    Membangun pendekatan alternatif dengan wajah manusiawi untuk kredit dan pembiayaan yang didasarkan partisipasi dan bagi hasil
2.    Dalam melaksanakan proyek, prioritasnya adalah mentargetkan pada kemiskinan absolut
3.    Melibatkan masyarakat miskin dan semua penerima manfaat dari program tersebut dalam proses recycling untuk mengurangi kemiskinan melalui kontribusi dalam dana sosial
4.    Mendorong manajemen bagi hasil dan partisipasi  untuk meningkatkan saling menghargai  dan saling membutuhkan  dan bukan individualistis
5.    Meningkatkan kualitas SDM dan potensi untuk berpartisipasi dalam program melalui keharusan untuk pendidikan  kembali, pendidikan baru, maupun program training non formal
6.    Memberikan gambaran yang jelas mengenai tujuan ekonomi, sosial, dan moral untuk setiap partisipan dan program SIBL
7.    Mendesain dan melaksanakan program dengan tujuan  untuk membangun perasaan kepekaan masyarakat terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Gambaran Operasional SIBL yang Unik

Pada tingkat operasional, terdapat 10 (sepuluh) gambaran unik dari SIBL, antara lain:
1.    Membentuk suatu penyisihan langsung dalam semua kontrak keuangan dan  transaksi dengan klien bank, baik individual maupun kelompok. Tujuannya adalah untuk membentuk dana sosial. SIBL juga berupaya mengintegrasikan antara perekonomian sekuler dan kegiatan non-sekuler.
2.    Melibatkan masyarakat lokal dan pekerja dalam proses pengambilan keputusan dalam manajemen industri berskala kecil dan menengah. Masyarakat miskin menjadi titik fokus kegiatan bank. Dimana masyarakat miskin mempunyai akses langsung secara berkala atas kredit tanpa agunan dengan cara yang tidak konvensional, tidak ortododks.
3.    Membentuk program training untuk menghasilkan dan memperbaiki keahlian pekerja.
4.    Memungkinkan kelompok target tertentu dapat mengakses fasilitas perbankan non-formal dengan basis kelanjutan.
5.    Mengidentifikasi dan melaksanakan program keuangan dan bisnis yang melibatkan masyarakat miskin dan masyarakat yang tidak mempunyai aset fisik sebagai jaminan.
6.    Mengorganisasikan perbankan bergerak.
7.    Membentuk program yang biasa menghasilkan pendapatan, khususnya yang cocok bagi wanita dan kelompok minoritas yang kurang beruntung.
8.    Merancang program untuk memanfaatkan surplus tenaga kerja serta jasa tenaga kerja sukarela, baik di pedesaan maupun perkotaan.
9.    Mengorganisir program yang bertujuan untuk melembagakan berbagai kewajiban dan instrument Islami seperti zakat, sadaqah, wakaf dan sebagainya.
10.    Menciptakan keterkaitan antara sektor formal, informal, ekonomi Islam dan perekonomian riil.

SIBL akan menyerap paling tidak empat strategi kunci berikut ini untuk memobilisasi tambahan sumber daya financial dan manusia, baik pada tingkat domestik maupun internasional:
1.    Mobilisasi modal keuangan melalui upaya penarikan dana dari masyarakat melalui berbagai investasi dan penerbitan surat berharga.
2.    Mobilitas modal sosial dan manusia melalui pemanfaatn surplus tenaga kerja.
3.    Mobilisasi sektor Islami melalui pemanfaat zakat, haji, wakaf, modal bersama dan sebagainya.
4.    Mobilisasi dana pada tingkat internasional.

Bank Seperti dalam konsep yang penulis uraikan adalah bank yang tidak memerlukan kolateral, dimana masyarakat miskin selalu tidak mempunyai asset untuk dijadikan kolateral. Walaupun sebagian ahli berpendapat bahwa kolateral itu masih dibolehkan untuk menjaga risiko yang mungkin terjadi.  Sebenarnya inilah bank yang bisa menjawab tantangan dalam menangani maslah kemiskinan. Seandainya bangsa Indonesia bisa menyadari betapa pentingnya bank seperti ini, tentu sebagain besar masalah kemiskinan di Negara Indonesia bisa diatasi.

Perekonomian Masyarakat Bawah dan Pendekatan Cost-Benefit

Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan akan dipraktekkan dengan menggunakan pendekatan kemanusiaan. Dimana prioritas pemberian kredit bantuan adalah orang dengan sumber daya terbatas, meskipun secara ekonomis proyek yang dijalankan tidak menghasilkan keuntungan tinggi. Dengan kata lain, maksimalisasi keuntungan tanpa mempertimbangkan aspek sosial bukan merupakan tujuan. Pada tahap awal, biaya operasional dan pengawasan memang cukup tinggi. Namun dalam jangka panjang, kemungkinan biaya pengawasan tersebut akan berkurang cukup besar karena partisipasi dan keterlibatan masyarakat.

SIBL telah membangun kader yang memiliki keyakinan, kemampuan, dan komitmen pada berbagai tingkat operasional melalui training  yang tepat. Pengalaman menunjukkan, bantuan teknis diperlukan untuk melaksanakan studi kelayakan ekonomi, sosial, dan keuangan  di setiap proyek yang siap dilaksanakan, dibiayai, dan diaplikasikan. Studi kelayakan proyek tidak hanya ditempuh melalui prosedur analisa ekonomi dan keuangan, tapi juga dilengkapi dengan studi cost benefit social dan analisa dimensi etis yang merupakan pendekatan baru bagi evaluasi proyek dari perspektif Islam. Suatu proyek tidak akan dilaksanakan jika manfaat sosial pada proyek tersebut tidak ada.

Perspektif Internasional dan Pengalaman Baru

Model perbankan SIBL ini sangat fleksibel dan dapat diterapkan di setiap negara, baik negara muslim maupun non-muslim yang berkeinginan menghapuskan kemiskinan, membangun hubungan industrial yang harmonis disamping itu masyarakat juga dijauhi dari praktik riba yang telah mencekik berbagai kehidupan masyarakat di berbagai negara . Partisipasi yang unik dan terintegrasinya sektor perdagangan dan industri dengan orientasi program SIBL dalam kerangka penghapusan  kemiskinan merupakan pengalaman baru di Bangladesh. Pola hubungan dan partisipasi seperti ini akan berhasil jika dapat dukungan yang kuat baik dari pemerintah, para pemimpin, dan masyarakat dari segala spektrum ide. Untuk dapat merubah arah usaha manusia dan masyarakat tampaknya tidak mungkin dapat dicapai dengan mudah. SIBL bertujuan untuk menyediakan kerangka kelembagaan bagi penerapan ide yang inovatif. Hal ini membutuhkan keterlibatan masyarakat, pemerintah, dan para pemimpin.

Masyarakat Indonesia penting merubah cara berfikir mereka dalam rangka mewujudkan suatu cita-cita pemberantasan hal-hal yang bersifat negatif dalam membangun suatu tata kelola perekonomian yang seimbang antara seluruh masyarakat. Hal ini tentu tidak mudah dilakukan,  tetapi memerlukan suatu pemikiran yang diwujudkan dalam bentuk praktek yang penuh dengan perjuangan, baik pendek, menegah dan panjang. Intinya  bagaimana suatu masyarakat Islam itu mampu membangun sistem ekonomi baru agar tercapai kesejahrteraan masyarakat secara menyeluruh. Perhatian terhadap perombakan sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip sosial ini tidaklah mungkin difikirkan oleh orang yang pernah dididik oleh penjajah ekonomi dunia, apakah itu oleh Interntional Monetery Fund (IMF), Harvard university, atau  masyarakat yang pernah menjadikan sosok ekonomi pasar sebagai kekuatan. Mereka tidaklah mungkin memperjuangkan ekonomi sosial ini. []

Daftar Pusataka
Elsefy, Hossam, Islamic Finance A comparative jurisprudential Study, Malaysia: University Malaya Press, 2007.
Mahamood, Siti Mashitoh, Waqf in Malaysia Legal and Administrative Perspectives, University Malaysia Press,  2006.
Mahmud, Ahmad, at all, Islamic Banking How far We Have We gone, Malaysia: International Islamic University Malaysia, 2007.
Mannan, M.A. Sertifikat Wakaf Tunai, Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan Islam, Jakrta: CIBER, PKTTIUI, 2001.
Profil Badan Wakaf Indonesia 2007-2010,  Jakarta: Badan Wakaf Indonesia, 2008.
Qahaf, Mundzir, Management Waqaf Produktif, Jakarta: Khalifa, 2005.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *