Wakaf Uang, Solusi bagi KPR Islamic Banking

Oleh Mustafa Edwin Nasution, Ph.D., Wakil Ketua BWI.  Tugas pokok suatu bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana te

Mulai Syawal, dengan Lebih Mengenal Hukum Wakaf
Wakaf Musytarak
BWI Dorong Pemanfaatan Aset Produktif untuk Bantu Kembangkan UMKM

Oleh Mustafa Edwin Nasution, Ph.D., Wakil Ketua BWI.

 

Tugas pokok suatu bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat/pengusaha yang memerlukannya. Dengan demikian  peranan kredit dalam operasi  bank sangat besar/penting, disamping sebagian besar  bank masih mengandalkan sumber pendapatan utamanya dari operasi perkreditan sehingga untuk medapatkan margin yang baikdiperlukan pengelolaan perkerditan secara efektif dan efisien. Bank adalah business  yang berdagang dalam kerdit dan uang. Jadi bisnis utama dari bank suatu bank adalah kepercayaan sehingga  dikatakan pula  bahwa bank  adalah lembaga kepercayaan.

Sebagaimana diketahui  bahwa usaha bank  yang paling besar dalam memberikan kontribusi  terbesar sebagai sumber penghasilan bank berasal dari penyaluran kredit mengingat :
1.    Bahwa  bank harus dapat memelihara dan mengembangkan kepercayaan timbal balik;
2.    Bahwa pos pinjaman yang diberikan  merupakan pos aktiva terbesar dalam neraca bank;
3.    Bahwa perkerditan memberikan kontribusi penghasilan terbesar bagi sebagian besar bank;
4.    Bahwa risiko yang dikandung dalam penyaluran kredit cukup besar;
5.    Bahwa bank merupakan perantara (financial  intermediary) antara masyarakat surplus dana dengan pihak yang kekurangan dana.

Semakin besar volume pembangunan dan semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin besar pula peranan yang dilakukan oleh bank, baik dari segi pengerahan dana maupun khususnya dari segi  arah dan volume kredit yang diberikan/disalurkan.

Istilah Credit, berasal dari perkataan latin credo, yang berarti I believe, I trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari perkataan sansekerta cred  yang berarti kepercayaan  dan perkataan latin do yang berarti saya menaruh. Meskipun banyak yang mengemukakan bahwa credit berasal dari  credere. Kredit adlaah penyerahan  barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditor/pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan  kepada pihak lain (nasabah atau pengutang/borrower) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah disepakati kedua belah pihak.

Secara ekonomi, kredit dapat diartikan sebagai pemindahan daya beli dari satu tangan ke tangan lain dan atau penciptaan daya beli. Adanya kredit pada umunya terkumpul dari sekian banyak  tabungan/simpanan dari s ekian banyak masyarakat  yang bersedia menyisihkan  penghasilannya tidak untuk dikonsumsi melainkan untuk ditabung ke dalam bank. Pada umumnya penabung  kurang mengetahui untuk apa daya beli/uang tabungan  mereka akan dipergunakan. Oleh karena itu mereka mempercayakan uang  mereka pada bak, yang nantinya akan memerlukannya. Bank yang akan bertanggung jawab atas keamananuang tabungan tersebut. Dalam hal ini kredit diartikan  sebagai pemindahan daya beli. Dari sisi kreditor kerdit merupakan penciptaan daya beli, dimana dnegan fasilitas kerdit yang diterimanya, para peminjam/pengusaha telah mempunyai rencana untuk apa kredit tersebut akan dipergunakan , untuk investasi ataukah untuk modal kerja.

Kredit Pemilikan Rumah (KPR ) Syariah

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan prinsip syariah, yang kini di-branding dengan sebutan KPR iB,  mulai digemari banyak pencari rumah. Sebabnya karena 2 hal  ; Pertama, Masyarakat belajar dari kezaliman tingginya tingkat sukubunga KPR ketika krisis moneter mengamuk di tahun 1998. Dimana saat itu suku bunga melonjak tajam sampai 60% . Kedua, Sifat angsuran KPR iB menggunakan flat rate alias angsuran tetap sampai akhir masa pembiayaan .  Tapi meskipun KPR iB mempunyai keunggulan dibandingkan dengan KPR konvensional, di pasar KPR, KPR iB masih kalah bersaing. Penyebabnya antara lain:      

Pertama, Kurangnya  sosialisasi KPR iB. Bank syariah masih minim meningkatkan promosi dan iklan produk KPR iB. Sehingga masyarakat masih banyak yang buta produk KPR iB.

Kedua, Kurangnya kerjasama dengan developer dan agen properti. Developer dan agen properti banyak yang bermunculan. Tetapi karena kurang familiar dengan bank syariah—dan kurangnya promosi dan informasi dari bank syariah—developer mengutamakan sinergi dengan bank konvensional .

Ketiga, Pricing KPR iB tidak kompetitif alias terkesan mahal. Mengapa pricing bank syariah mahal? Pertama, Pricing  KPR iB bersifat flat (flat rate) artinya menggunakan rate yang tetap sampai akhir jangka waktu pembiayaan. Nah, semakin panjang jangka waktu jatuh tempo (maturity) semakin  tinggi pula ketidakpastian pembayaran alias semakin tinggi risiko default sehingga bank syariah meng-cover risiko ini —termasuk mitigasi risiko fluktuasi ekonomi—dengan membebankan premi risiko yang tinggi.  Akibatnya pricing pembiayaan bank syariah terlihat lebih tinggi di awal . Kedua, Mayoritas DPK bank syariah berasal dari dana mahal seperti Deposito. Data Bank Indonesia menunjukkan per April 2009, deposito menyumbang 50% porsi DPK perbankan syariah. Return deposito biasanya lebih tinggi daripada return produk funding regular lainnya. Sehingga akan meningkatkan biaya dana bank syariah.

Keempat, Kurangnya ketersediaan dana jangka panjang. Sumber dana KPR iB yang bertenor lama dibiayai dari dana bertenor pendek (tabungan dan deposito). Sehingga KPR iB rentan terhadap risiko mismatch. Antisipasinya,  bank syariah harus mempunyai produk ’berjangka panjang’ seperti sukuk. Alternatif lain bank syariah bekerja sama dengan PT Sarana Multigriya Finansial (SMF). Lewat tangan SMF, bank syariah dapat mengakses dana-dana yang ada di pasar modal. Misalnya dana pensiun dan asuransi .

Bank syariah perlu mencari solusi agar penetrasi KPR iB bisa lebih optimal. Solusi untuk KPR ib ini juga sebaiknya tidak hanya dikerjakan oleh bank syariah seorang diri. Tapi perlu sinergi dengan stakeholder industri perbankan syariah lainnya. Pada tulisan  ini saya akan memfokuskan bahasan pada permasalahan pada poin no 3 dan 4. Yang akan saya koneksikan dengan tema pokok kita tentang pemanfaatan wakaf senagai salah satu solusi untuk mengoptimalisasi penetrasi KPR iB.

Persepsi yang berkembang di masyarakat bahwa ruang lingkup wakaf cenderung terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan padahal wakaf bisa juga berbentuk uang yang dikenal dengan wakaf uang . Wakaf uang ini tidak hanya digunakan untuk kepentingan ibadah dan sosial. Berdasarkan mahzab Hanafi dan Maliki, wakaf uang dapat digunakan dalam bentuk pinjaman (qardhul hasan) atau pembiayaan. Misalnya  untuk pembiayaan perumahan, gedung pemerintahan, pendidikan, fasilitas pelayanan umum dan sebagainya.
    
Wakaf merupakan salah satu bentuk kegiatan ibadah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan oleh kaum muslimin, karena wakaf itu  akan selalu mengalirkan pahala bagi orang yang berwakaf (wakif) walaupun yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Berdasarkan maknanya yang umum dan praktiknya, wakaf adalah memberikan harta pokok benda yang produktif terlepas dari campur tangan pribadi, menyalurkan hasil dan manfaatnya secara khusus sesuai dengan tujuan wakaf baik untuk kepentingan perorangan, masyarakat, agama atau umum..

Penggunaan wakaf uang telah lama dikenal dalam pemerintahan Islam. Mannan dalam bukunya menyebutkan bahwa penggunaan wakaf uang  telah ada semenjak  zaman Pemerintahan  Utsmaniyah . Penggunaan wakaf uang  juga dikenal pada masa kekhalifahan Ottoman.  Wakaf uang membuka peluang yang unik bagi pencipataan investasi di bidang ekonomi termasuk bidang keagamaan, pendidikan dan pelayanan sosial. Setelah hampir seabad yang lalu umat Islam  hampir melupakan kegiatan –kegiatan yang berasal dari lembaga perwakafan. Masalah mis-management dan korupsi diperkirakan menjadi sebab utama sehingga kegiatan lembaga perwakafan kurang diminati atau bahkan ditinggalkan oleh umat Islam.   Kini masyarakat Islam mulai sadar akan pentingnya wakaf. Mereka merehabilitasi kembali peninggalan wakaf yang masih ada dan mengembangkannya menjadi produktif, serta memperbaiki pola manajemen dan sistem administrasinya. Sesua dengan sabda Nabi Muhammad : Tahanlah (jangan dijual, dihibahkan dan dimasukkan  ke dalam harta warisan) asetnya (tanah dan tanaman diatasnya) dan sedekahkan buahnya (hasilnya).

Wakaf Uang sebagai Solusi KPR Syariah

Dilihat dari permasalahan yang menghinggapi KPR iB seperti yang sudah diutarakan diatas maka wakaf uang ternyata dapat dioptimalkan untuk meningkatkan fitur KPR iB. Peran pengunaan wakaf uang untuk sebagai solusi permasalahan KPR iB antara lain :

Pertama, Wakaf uang bisa menjadi sumber dana murah. Pada dasarnya pemberlakukan marjin flat yang membebankan risiko default dan fluktuasi ekonomi pada penerapan pricing  KPR iB tidak bisa dikutak-katik, maka agar bisa memberikan pricing yang kompetitif , bank syariah harus meningkatkan porsi dana murah (low cost fund) . Dana murah sejati diperoleh dari tabungan dan giro. Tapi untuk menggenjot produk dana murah bank syariah harus mempunyai delivery channel yang luas dan bisa bersaing dengan bank konvensional.

Wakaf uang bisa menjadi sumber dana murah karena wakaf diperoleh sebagai dana sosial. Sehingga pengelolaan wakaf uang tidak membebankan biaya dana yang tinggi. Kalau pun ada dana lebih bersifat sebagai fee seperti biaya administrasi.

Kedua, Wakaf uang bisa menjadi sumber dana yang besifat long term. Karena pada prinsipnya wakaf uang yang digunakan sebagai pinjaman atau pembiayaan nilai tidak boleh musnah atau berkurang. Sehingga wakaf uang untuk KPR iB harus bisa menjadi dana bergulir. Apalagi skema yang digunakan pada KPR iB bersifat jual beli, bukan bagi hasil sehingga pengelolaan dana wakaf uang tidak mempunyai risiko penurunan nilai pokok wakaf uang.

Ketiga, Wakaf uang sebagai dana subsidi. Dana subsidi ini bukan berasal dari dana pokok wakaf uang tapi dari return yang dihasilkan dari pengelolaan wakaf (baik wakaf uang atau bukan) oleh Kementrian Perumahan Rakyat atau Badan Wakaf Indonesia. Dana untuk subsidi bisa digunakan untuk subsidi uang muka atau sebagai subsidi pajak.

Keempat, Wakaf uang bisa menjadi sumber Tabungan Perumahan Rakyat. Tabungan ini merupakan sebuah konsep sumber pembiayan perumaha rakyat yang rencananya akan dijalankan lewat kolaborasi antara Kemenpera dengan Pemerintah Provinsi serta Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/ Kota yang memiliki program pengembangan serta pembangunan perumahan bagi masyarakatnya. Wakaf uang bisa menjadi sumber dana (murah) untuk Tabungan Perumahan Rakyat. Syaratnya Pemda juga harus mempunyai objek wakaf uang atau bermitra dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Wakaf Uang dalam Bentuk Investasi

Wakaf Uang dalam bentuk investasi dibentuk atas asas bagi untung (mudharabah) atau berdasarkan penyewaan pengeloa. Uang yang diwakafkan kepada badan atau yayasan  yang menerima pinjaman usaha mudharabah atau kepada yayasan dikelola oleh pengelola sewaan. Sedangkan hasil dari pinjaman uang  untuk usaha bagi untung diberikan sebagai amal kebaikan. Wakaf seperti ini bisa berbentuk salah satu dari tiga bentuk wakaf sejenis. Pertama, badan wakaf bisa membolehkan dirinya menerima wakaf uang untuk  mendanai proyek wakaf tertentu, seperti pabrik pembangunan perangkat computer, kemudian memberikan hasilnya untuk tujuan wakaf tertentu seperti untuk yayasan  anak yatim piatu dan sebagainya. Dengan banyaknya hasil wakaf yang diperoleh, tujuan wakaf bisa  banyak dan terdiri dari beberapa macam bentuk amal kebaikan.   

Kedua, bentuk wakaf yang dilakukan  dengan cara wakif menentukan  dirinya sebagai pihak  yang menginvestasikan uang. Maka wakaf uang diinvestasikan dalam bentuk wadi’ah (deposito) di Bank Islam tertentu atau unit investasi lainnya. Pada saat yang demikian, wakif menjadi nazhir atas wakafnya dnegan tugas menginvestasikan wakaf uang dan mencari keuntungan dari wkaafnya untuk dibagikan  hasilnya kepada orang  yang berhak mendapatkannya. Sebagai nazhir, wakif  juga bisa memindahkan  investasi uang wakaf dari satu bank Islam ke bank Islam. Akan tetapi, nazhir tidak bisa  mengambil keputusan investasi uang wakaf dengan sendirinya, karena kewenangan dalam menginvestasikan uang wakaf terbatas kepada prosedur, memilih pihak atau lembaga yang menginvestasikannya.

Ketiga,  bentuk wakaf investasi  banyak dilakukan orang saat ini  dalam membangun proyek wakaf produktif, akan tetapi sebagian tidak ingin menyebutnya sebagai wakaf uang, karena harta telah  beralih menjadi barang yang bisa diproduksi dan hasilnya diberikan untuk amal kebaikan umum. Bentuk yang sederhana dari system wakaf ini adalah dengan membentuk panitia pengumpul infak dan shadaqah untuk membangun wakaf sosial Apabila kaum muslimin  memerlukan masjid misalnya, biasanya dibentuk  panitia untuk mengumpulkan dana dari opera dermawan untuk membangun masjid. Namun pada kenyataanya proyek-proyek wakaf  seperti pembangunan masjid, rumah sakit, rumah yatim piatu saat ini sangat banyak membutuhkan dana yang sangat jarang sekali dapat dipikul oleh satu orang saja, melainkan dapat diselesaikan  melalui dana gotong royong.

Dana yang terkumpul untuk pembanguna  proyek wakaf tersebut secara hukum telah menjadi wakaf sejak diberikan kepada panitian pelaksana proyek pembangunan. Adapun status panitia sebenarnya adalah wakil dari para dermawan dalam menggunakan dana untuk membeli atau membangun amsjid termasuk perlengkapannya dengan yang direncanakan. Dengan demikian wakaf uang setelah dipergunakan telah berubah menjadi wakaf  benda untuk membangun masjid.   

Bentuk wakaf yang sudah berkembang bisa dilihat pada beberapa praktik wakaf di Sudan dan Kuwait. Lembaga umum wakaf di Sudan  telah membentuk yayasan wakaf yang disebut ‘proyek wakaf” dan di Kuwait hal yang sama disebut “dana wakaf”. Dana yang digunakan untuk membangun  wakaf yang sesuai dnegan tujuan proyek atau dana wakaf, dimanfaatkan sebaik-baiknya.Sebagian dari lembaga proyek wakaf dan lembaga dana wakaf bergerak di bidang  pendanaan khusus yang tidak ditangani lembaga lainnya. Maka salah satu diantara lembaga yang ada yang khsusus untuk mendanai pembangunan mesjid ada juga yang khusus untuk mendanai pembangunan rumah sakit, pendidikan atau penerbitan buku , dakwah dan lain sebagainya.

Dengan demikian lembaga-lembaga tersebut dapat memenuhi semua kebutuhan wakaf dan tidak terbatas pada satu bidang saja , melainkan semua bentuk amal kebaikan. Sebagaimana lembaga-lembaga tersebut juga selalu mendapatkan  bantuan dana dari para dermawan yang terus mengalir, yang dengan keinginan wakif, lembaga bisa mempergunakan dana tersebut baik secara langsung maupun setelah melalui pengembangan harta wakaf.

Kesimpulan

Mengingat bahwa kebutuhan rumah  di Indonesia tergolong tinggi yakni dibutuhkan sekitar 1,2 juta unit rumah per tahun, sedangkan tidak semua pencari rumah bisa membayar cash maka penetrasi produk KPR iB harus dioptimalkan. Salah satu cara untuk meningkatkan penetrasi KPR iB adalah dengan bersinergi dengan produk wakaf uang.

Wakaf uang bisa menjadi sumber dana murah karena wakaf diperoleh sebagai dana sosial. Sehingga pengelolaan wakaf uang tidak membebankan biaya dana yang tinggi. Kalau pun ada dana lebih bersifat sebagai fee seperti biaya administrasi. Wakaf uang bisa menjadi sumber dana yang besifat long term. Karena pada prinsipnya wakaf uang yang digunakan sebagai pinjaman atau pembiayaan nilai tidak boleh musnah atau berkurang.

Daftar Pustaka

al-Nawawi,Abu Zakariya Yahya Ibn Syaraf, Shahih Muslim  bi Syarh al-Nawawi, (damaskus : Dar al-Fikr, 1983
Kahf, Monzer, toward the Revival of Awqaf, A Few Fiqhi Issues to Consider, Proceeding of the Third Harvard University Forum  on Islamic Finance, USA,Harvard University, 1999
Mannan, Sertifikast Wakaf Tunai , Sebuah Inovasi Instrumen Keuangan  Islam, Jakarta :CIBER dan PKTTI-UI, 2001
Mannan, Lesson of Experience of Social Investment Bank in Family  Empowerment Micro-credit for Poverty Alleviation : A Paradigme Shift in Micvro-Finance, 1999
Qahaf, Mundzir, Manajemen Wakaf  Produktif, Jakarta, Khalifa, 2005
Rifai, Veithzal, Credit Management Handbook : Teori, konsep Prosedur dan Aplikasi panduan Praktis Mahasiswa , Bankir dan Nasabah, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004
        

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: