Menata Menajemen, Menyelesaikan Sengketa

Surabaya - Pewakafan di Jawa Timur kini kian tertata dengan baik dan arah pengelolaannya didorong ke arah yang lebih produktif atau bernilai profit. I

BWI Jabar Tertibkan dan Produktifkan Aset Wakaf
BWI Bantu Generasi Qurani
Perda Pemberdayaan Wakaf Produktif

Surabaya – Pewakafan di Jawa Timur kini kian tertata dengan baik dan arah pengelolaannya didorong ke arah yang lebih produktif atau bernilai profit. Ini perlu dikembangkan agar keberadaan aset wakaf dapat bermanfaat dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat. Demikian diungkap Ketua BWI Perwakilan Jawa Timur Syaifullah Yusuf di Surabaya.

Untuk itu, tambahnya, perlu ada peningkatan kualitas SDM KUA yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur. “Merekalah yang bersentuhan langsung dengan nazhir, karenanya harus dibekali kemampuan dalam menangani soal perwakafan,” tandas Gus Ipul.

Belum lama ini, BWI Jawa Timur bersama dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur menggelar kegiatan pembinaan manajemen sertifikasi tanah wakaf dan penyelesaian sengketa perwakafan. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA se Jawa Timur sebanyak 200 orang.

Tujuan utamanya adalah peningkatan kualitas Kepala KUA dalam penyuluhan wakaf produktif di wilayahnya masing-masing. Kegiatan ini melibatkan beberapa institusi pemerintah yang terkait dengan perwakafan, antara lain BPN Jawa Timur dan Pengadilan Agama Surabaya.

Pelibatan lembaga-lembaga tersebut untuk menjelaskan fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan ketetapan UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Materi tentang peran Nazhir disampaikan oleh BWI Jawa Timur. Sertifikasi tanah wakaf oleh BPN Jawa Timur. Dan, Pihak Peradilan Agama Surabaya membahas tentang penyelsaian sengketa wakaf.   

Selaku ketua BWI Jawa Timur, Gus Ipul mengaskan, terbentuknya BWI perwakilan Jawa Timur adalah sebagian upaya pemerintah untuk memberi layanan kepada masyarakat dalam hal perwakafan. Diharapkan pula kepada para pejabat pembuat akta ikrar wakaf, dalam hal ini Kepala KUA, agar bersungguh-sungguhnya dalam menangani persoalan perwakafan. Paling tidak cara penanganannya harus perpedoman pada undang-undang perwakafan yang berlaku, sehingga dikemudian hari terhindar dari berbagai masalah. (kmng/jtm/gi)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: