Jakarta – Wakaf termasuk instrumen baru pada industri perbankan syariah. Terhitung sejak tahun 2009, pasca turunnya keputusan Menteri Agama RI tentang penunjukan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Saat ini ada 8 Bank Syariah yang siap menerima wakaf uang: Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, Bank Muamalat, DKI Syariah, Mega Syariah, Bukopin Syariah, BTN Syariah, dan BPD Yogyakarta Syariah. Karena masih terbilang baru, maka BWI mengadakan pelatihan SDM LKS-PWU dalam penanganan wakaf uang di Bank Syariah.
Kegiatan yang ini rencananya dilaksanakan pada 16-17 Desember 2010 di Jakarta. Dalam pelaksanaannya, BWI menggandeng Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Menurut Humas BWI Syakir Sula, Kerjasama dengan LPPI diharapkan agar dalam pelatihan manajemen wakaf ini peserta tidak hanya dibekali materi tentang perwakafan tapi juga perbankan dan investasi baik di sektor riil maupaun finansial.
Kegiatan ini bersifat terbuka bagi kalangan SDM bank syariah. Bagi yang berminat silahkan menghubungi sekretariat Badan Wakaf Indonesia. Di antara Materi yang akan diajarkan adalah:
1. Pengembangan aplikasi wakaf uang
2. Standart Operational Procedure Wakaf Uang
3. Manajemen Marketing dan Fundrising
4. Manajemen investasi sektor riil dan sektor keuangan. (aum)