Badan Wakaf Indonesia – Wakaf telah memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan masyarakat di Indonesia, namun dalam perjalanannya, banyak muncul persoalan hukum wakaf. Maka dari itu, Badan Wakaf Indonesia(BWI) menggelar kegiatan penyuluhan Hukum wakaf kepada para pengurus perwakilan BWI se-Indonesia dan masyarakat umum melalui media daring virtual zoom meeting pada Senin siang (20/07/2020).
Dalam kesempatan itu, Ketua Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia, Prof. Mohammad Nuh mengatakan bahwa penyuluhan hukum wakaf perlu digalakkan agar para pengelola wakaf mampu menjaga dan melindungi harta benda wakaf supaya tetap bisa dimanfaatkan sesuai amanat orang yang berwakaf (wakif). Dan salah satu cara melindungi harta wakaf adalah dengan memiliki legal standing yang kuat dan jelas bagi Nazhir dalam mengelolanya.
“Harta wakaf itu harus dilindungi, dan yang bisa melindungi wakaf itu legal standing wakaf dalam pengelolaanya,” ujar Mohammad Nuh.
Mohammad Nuh menambankan, mengelola harta benda wakaf para nazhir harus ada rambu-rambunya tentang aspek legal dan hukum. Untuk itu legal aspek pengelola wakaf itu sangat penting.
Senada dengan itu, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Kementrian Agama RI, Dr. Zaenuri mengamini penjelasan Ketua BWI bahwa dalam mengelola harta wakaf itu, para nazhir perlu kepastian hukum yang jelas dalam mengembangkan wakaf itu penting, agar kedepannya tidak memunculkan masalah atau sengketa yang menganggu operasional pengelolaan harta benda wakaf.
“Kepastian hukum untuk mengembangkan harta benda wakaf itu penting,” ujar Dr. Zaenuri, Senin (20/07/2020).
Kegiatan kegiatan penyuluhan Hukum wakaf dihadiri hampir seraturan peserta yang hadir online melalu zoom meeting yang terdiri dari pengurus BWI pusat, perwakilan Kementrian agama RI, perwakilan pengurus BWI Provinsi, kabupaten atau Kota seluruh Indonesia. Serta masyarakat umum yang peduli dan konsen wakaf.
Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia