Rencana pemerintah untuk mengembangkan instrumen sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang berbasis wakaf uang mendapat respon positif dari kementrian dan lembaga resmi pemerintah. Salah satunya dari Kementrian Agama.
Hal itu terungkap dari tanggapan Direktur pemberdayaan zakat dan wakaf Fuad Nasar saat dimintai tanggapan terkait rencana tersebut, mengatakan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) akan terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dana wakaf.
“Kami terus mendorong pengembangan instrumen investasi baru dari dana wakaf yang bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan negara,” terang Fuad Nasar di Jakarta, Jumat (24/07/2020).
Lebih lanjut, Fuad Nasar yang saat ini menjabat Anggota Badan Wakaf Indonesia menjelaskan pada tahun 2018 telah diluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang merupakan terobosan untuk akselesari pengembangan wakaf di Indonesia.
“Ini sebuah terobosan kebijakan yang relevan untuk mengakselerasi pengembangan wakaf di negara kita,” kata Fuad Nasar.
Pada Maret 2020, Badan Wakaf Indonesia telah berhasil membekukan komitmen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) senilai Rp. 50,8 miliar. Sehingga terbitlah Wakaf Sukuk seri pertama untuk pertama kali. Dan hasil pengelolaan Wakaf Sukuk akan diperuntukkan untuk pengembangan Retina Center Rumah Sakit Wakaf Achmad Wardi BWI-DD.
Fuad menambahkan, Kemenag sejak awal secara proaktif mendukung pengembangan inovasi Sukuk Negara berbasis wakaf.
Kemenag, lanjut Fuad, mendukung dan ikut berperan dalam mensosialisasikan CWLS bersama pihak terkait. Sejak awal, Kemenag dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) turut-serta dalam pembahasan Nota Kesepahaman yang dilaksanakan di Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan.
“Seperti halnya APBN sebagai keuangan publik dituntut harus fokus dan tepat sasaran serta dipastikan memiliki manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, pengelolaan dana wakaf sebagai instrumen keuangan sosial Islam juga harus fokus dan tepat sasaran sesuai ketentuan syariah dan regulasi,” tuturnya.
“Pengelolaan dana wakaf memerlukan back up regulasi, sistem pengawasan dan audit serta pelaporan yang transparan. Otoritas terkait sudah memikirkan dan menyiapkannya. Ini sebuah milestone baru dalam sejarah pengelolaan wakaf kontemporer di Indonesia,” jelasnya.
Editor : Humas BWI
satu Respon
Suatu saat wakaf ( wakaf uang) dapat menjadi solusi pengusaha muslim pada modal dagang/ usaha