Ikrar Saja Tak Cukup, Perlu Sertifikat

Riau – Kendati dalam agama (Islam) disebutkan bahwa pemberian tanah wakaf hanya cukup disaksikan oleh pihak keluarga pemberi wakaf, penerima dan saksi dari masyarakat, namun dalam administrasi kenegaraan ditegaskan bahwa tanah yang diwakafkan harus memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini untuk menghindari terjadinya klaim pihak lain yang merasa berhak atas tanah yang diwakafkan.

Peran wakaf dalam lembaga keagamaan memiliki kekuatan ekonomi yang berpotensi untuk memajukan kesejahteraan mayarakat secara umum sehingga perlu dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.

“Wakaf dalam masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus, harta wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya,” ujar pengamat perwakafan Sayu Supaat di Ranai, Kepulauan Riau.

Menurutnya, ketentuan wakaf juga diatur dalam undang-undang RI nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, kemudian Permen RI nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan UU RI nomor 41 tahun 2004, serta keputusan bersama menteri agama RI dan kepala BPN nomor 422 tahun 2004 tentang sertifikasi tanah wakaf.

Unsur wakaf tersebut, kata Sayu adalah adanya wakif, nazir, harga benda, ikrar wakaf, peruntukan benda wakaf dan jangka waktu wakaf.

Dikatakan, setelah wakaf dilaksanakan dan sudah disertifikatkan maka selanjutnya surat tersebut akan dipegang oleh nazir sampai ia digantikan oleh nazir selanjutnya, dan sesuai dengan UU RI nomor 41 tahun 2004 pasal 3 bahwa wakaf yang telah di ikrarkan tidak dapat dibatalkan.

“Pihak penerima wakaf harus dapat memanfaatkan harta wakaf sesuai dengan fungsinya sesuai dengan maksud dan tujuan tanah wakaf tersebut diberikan dan diperuntukan,” katanya.

Kata Sayu, fungsi dari tanah wakaf itu adalah untuk mewujudkan potensi dan memanfaatkan ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan memajukan kesejahteraan umum. Kemudian, wakaf dan wasiat baik secara lisan hanya dapat dilakukan apabila disaksikan paling sedikit dua orang saksi yang harus sudah memenuhi persyaratan.

“Saksi yang sesuai dengan persyaratan adalah sudah dewasa, beragama Islam, berakal sehat dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum,” katanya.

Karena itu, Sayu berharap para pemberi wakaf dan penerima wakaf agar dapat membuat
sertifikasi tanah yang diwakafkan.

“Kita berharap apa yang sudah diaturkan dalam undang-undang tentang wakaf dapat dilaksanakan. Di Kabupaten Natuna, untuk sertifikasi tersebut sejauh ini masih minim dilakukan oleh penyelenggara wakaf,” ujarnya. (sm/37)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *