Tanah Wakaf sebagai Tempat Komposting

Bandung – Warga kampung Bengkok, Ciumbuleuit, Cidadap, Bandung tesandung masalah sampah. Tempat pembuangan sampah yang ada sudah tidak mampu menampung volume yang ada. Akibatnya, warga menjadikan Sungai Cikapundung sebagai bak sampah panjang. Untuk mengatasi itu, warga berinisiatif untuk menjadikan tanah wakaf sebagai tempat komposting dan pembuangan sementara (TPS). TPS dan tempat komposting ini dibangun secara swadaya oleh masyarakat di atas tanah wakaf seluas 7000 meter persegi.

 

Ketua RW 01 Kp. Bengkok, Deden di sela-sela kunjungan Wakil Wali Kota Bandung, Ayi Vivananda, (19/12) mengatakan, TPS swadaya tersebut difungsikan sejak November 2010. TPS ini kini menajadi kebanggaan warga. Selain sebagai TPS, tempat ini juga berfungsi sebagai komposting.

Menurut Dede, ada tiga tujuan utama komposting. Pertama, mengubah bahan organik yang biodegradable menjadi bahan yang stabil. Kedua, membunuh mikroba pathogen, telur insect & organisme lain. Ketiga, menyediakan nutrient yang cukup untuk menunjang kesuburan tanah atau tanaman.

Ia juga memaparkan ada banyak manfaat yang dapat diperoleh dari komposting ini. “Misalnya, Dapat membuka lapangan kerja,dapat dijadikan obyek pembelajaran lingkungan, dan juga menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat,” paparnya. (glmd/aum)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts