Jakarta – Dalam permasalahan wakaf, idealnya tak semuanya harus ditangani oleh BWI pusat. Harus ada pembagian wilayah, antara daerah dan pusat. Persoalan perwakafan dalam lingkup daerah akan ditangani oleh BWI perwakilan. “Itulah salah satu fungsi adanya BWI Pewakilan di tingkat propinsi,” tandas ketua BWI Tholhah Hasan.


Saat ini BWI perwakilan yang sudah ada yaitu di Jawa Timur. Dan, dalam waktu dekat akan segera dilantik BWI Perwakilan Kalimantan Timur. Selain itu, ada juga yang masih dalam tahap persiapan pembentukan, antara lain DKI Jakarta, Banten, Sumatera Utara, dan Riau. “Tahun 2011 perwakilan BWI di daerah-daerah tersebut harus sudah terbentuk,” tandasnya.

Karena itu, dalam rangka koordinasi, konsolidasi, dan mempercepat pembentukan BWI perwakilan, BWI pusat akan menggelar acara rapat roordinasi dengan pihak terkait di masing-masing daerah.

Kegiatan yang rencananya digelar di Jakarta pada tanggal 17-18 Januari ini untuk menjelaskan pola hubungan dan tata kerja antara BWI Pusat dengan BWI Perwakilan. Bagi daerah-daerah yang belum terbentuk BWI perwakilan diharapkan dapat berperan aktif dan mengajukan usulan pembentukan kepada BWI Pusat.

Informasi peraturan ihwal pembentukan BWI Perwakilan ini dapat diunduh pada menu download pada situs resmi BWI, www.bwi.or.id. (aum)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts