DPRD PPU Ajukan Perda Zakat Wakaf

Penajam - DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengajukan tiga raperda inisiatif dalam rapat paripurna DPRD, kemarin. Ketiga raperda yang

Sejarah Wakaf (2-habis)
Tak Hanya Propinsi, Kabupaten juga Bisa
Menhut: Tanah Wakaf Haram Dijual

Penajam – DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, mengajukan tiga raperda inisiatif dalam rapat paripurna DPRD, kemarin. Ketiga raperda yang diajukan DPRD adalah Raperda Pemekaran Desa Kayu Api, Kecamatan Penajam, Raperda tentang Zakat, infak, Sadaqah dan Wakaf (ziswaf), dan Raperda SITU dan SIUP.

Perda Zakat Wakaf ini bukanlah hal baru. Di beberapa daerah sudah membuat dan melaksanakan perda tersebut. Hanya saja, pembahasan perda ini selalu saja diiringi dengan pro kontra. Kelompok yang pro, berargumentasi bahwa zakat adalah bagian dari rukun Islam yang harus dipatuhi oleh umat Islam. Karenanya, Perda zakat wakaf adalah hal yang wajar-wajar saja, bahkan sebuah keniscayaan.

Sementara kelompok yang kontra beranggapan bahwa ketika zakat dan wakaf masuk dalam perda, maka ini adalah bagian dari langkah mundur, sebab meletakkan agama pada ruang publik. Mereka mengkhawatirkan instrumen ini akan dijadikan lahan korupsi para pejabat.

Terlepas dari itu, zakat memang bagian dari ajaran agama Islam yang bersifat wajib (fardhu ain). Hanya saja berbeda dengan shalat yang bernuansa vertikal, zakat dan wakaf adalah ibadah yang berdimensi horisontal atau hubungan manusia dengan manusia. Jika hal ini ditegakkan dalam bentuk peraturan daerah maka secara otomatis akan membawa dampak bagi kesejahteraan sosial.

Demikian diungkkapkan Ketua Badan Legislasi, Andi Muhammad Yusuf. “Nanti kalau perda ini disahkan, maka akan menjadi acuan bagi amil zakat dana wakaf untuk memungut dana zakat wakaf. Dan kemungkinan setiap PNS akan diwajibkan memotong gaji 2,5 persen,” jelasnya. (aum/trbnkltm)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: