Bandar Lampung – Wakaf dapat dijadikan instrumen untuk pengentasan kemiskinan. Selain wakaf, juga zakat, infaq, dan sedekah dapat dijadikan instrumen pengentasan kemiskinan. Namun, penggunaan instrumen pengentasan kemiskinan itu jangan hanya bersifat temporer, tetapi harus permanen. Sebab, jika hanya temporer atau tidak berkelanjutan, kemiskinan akan terus terjadi. Sehingga, dengan instrumen pengentasan kemiskinan secara permanen, diharapkan orang yang tadinya penerima berubah menjadi pemberi.
Demikian dinyatakan Menteri Agama Suryadharma Ali pada pelantikan Majelis Taklim Rachmat Hidayat di Bandar Lampung, 11 Januari lalu. Mengentaskan kemiskinan lewat wakaf, lanjut Menag, dilakukan dengan mengembangkan wakaf uang tunai. Biasanya, kata dia, wakaf berbentuk barang, seperti tanah, gedung, atau rumah. “Dan semua ini hanya dapat dilakukan oleh orang kaya,” katanya.
Lain halnya dengan wakaf uang tunai yang dapat dilakukan oleh semua orang. Dicontohkan, orang yang berpenghasilan di atas Rp 750 ribu per bulan dapat mewakafkan uang tunai Rp 5.000. Sementara mereka yang berpenghasilan di atas Rp 1 juta per bulan dapat mewakafkan Rp 10 ribu, dan seterusnya.
Karena itu, Menag berharap, instansi pemerintah maupun swasta dapat menerapkan instrumen itu sehingga kemiskinan di Tanah Air dapat teratasi. Pada saat yang sama, ia juga meminta peran aktif majelis taklim untuk meningkatkan kesejahteraan warga miskin. “Pendidikan dan dakwah sangat penting, tetapi majelis taklim juga harus dapat memerhatikan kesejahteraan orang miskin. (ful/nu)