Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Peraturan Menteri ATR/BPN yang mengatur kemudahan sertifikasi tanah wakaf. “Komitmen Kemenag disambut baik Kementerian ATR/BPN untuk sama-sama memudahkan dan mempercepat sertifikasi tanah wakaf,” kata Menag Fachrul Razi dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (18/8).
Regulasi tersebut, menurut Menag, memberi kemudahan proses sertifikasi tanah wakaf yang wakifnya (pemberi wakaf) tidak diketahui. Caranya, lanjut Menag, cukup dengan mengajukan dua orang saksi. Jika ada masjid yang nadzirnya (pengelola wakaf) tidak ada yang diangkat oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI), tambah Menag, maka cukup dengan nazir sementara.
Mekanisme Pendaftaran Tanah Wakaf
Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh wakif (si pemberi wakaf) dalam kurun waktu tertentu atau selamanya dengan fungsi yang dimaksudkan si wakif. Sementara, benda yang ingin diwakafkan haruslah barang yang tidak bisa habis, misalnya barang properti (tanah, rumah, dan sebagainya).
Sehingga tanah wakaf merupakan properti hak milik yang peruntukannya untuk kepentingan umum atau sosial.
Selain itu, lanjut Menag, regulasi ini juga mengatur pendaftaran tanah wakaf melalui dua mekanisme, yaitu:
- Pertama, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yakni jika desa itu sudah lengkap maka otomatis seluruh tanah di desa itu sudah didaftarkan termasuk tanah wakaf.
- Kedua, jika daerah tanah wakaf itu mendesak untuk disertifikatkan dan belum masuk PTSL, maka dokumen yang diperlukan bisa langsung dibawa ke kantor pertanahan setempat.
(kontan)
2 Responses
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bagaimana proses perwakafan jika tanahnya berstatus tanah hutan lindung, hutan produksi
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Bagaimana proses perwakafan jika tanahnya berstatus tanah hutan lindung, hutan produksi