Pelestarian Lingkungan Hidup Melalui Hutan Wakaf

Pelestarian Lingkungan Hidup Melalui  Hutan Wakaf

Program Hutan Wakaf merupakan salah satu bentuk pengimplementasian Konsep wakaf dapat menjadi instrumen dalam mendukung Pelestarian lingkungan hidup.

Rumah Sakit Wakaf Pertama di Provinsi Lampung di Luncurkan
RS Wakaf Achmad Wardi Menggelar Workshop Retina dan Glaukoma untuk seluruh Puskesmas di Kota Cilegon
BPN dan Kemenag Nagan Raya Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Program Hutan Wakaf merupakan salah satu bentuk pengimplementasian Konsep wakaf dapat menjadi instrumen dalam mendukung Pelestarian lingkungan hidup.

Hal itu sejalan dengan kebijakan Kementrian Agama RI yang  mendukung penuh pengembangan inovasi hutan wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Muhammad Fuad Nasar mengatakan bahwa Hutan Wakaf bentuk inovasi pemberdayaan wakaf.

“Hutan Wakaf merupakan inovasi di bidang pemberdayaan wakaf. Program ini berangkat dari kepedulian terhadap fenomena global warming beberapa dekade terakhir,” ujar Fuad di Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Dari aspek ekologis, Fuad menjelaskan, hutan wakaf turut berperan dalam menjaga kestabilan iklim secara mikro, melestarikan keanekaragaman hayati, konservasi air, dan mencegah bencana alam. “Karena pemanfaatan aset dalam program ini adalah untuk menjaga kelestarian hidup dan ekologi, maka secara regulasi hutan wakaf masuk dalam kategori ‘wakaf untuk kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan’ sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” jelasnya.

“Selain itu, Pasal 16 Undang-undang Wakaf juga menjelaskan bahwa yang dimaksud ‘Benda Tidak Bergerak’ (istilah dalam pengelolaan wakaf-red) di antaranya adalah tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah. Dengan kata lain program hutan wakaf meliputi hutan dan tanaman yang ada di atasnya,” katanya.

Fuad menerangkan bahwa masyarakat juga dapat berkontribusi dalam program hutan wakaf. Caranya dengan menjadi wakif dalam program tersebut, atau menjalin kerjasama dengan nazir untuk mengelola hutan wakaf. 

Saat ini, imbuhnya, terdapat tiga hutan wakaf yang sudah diinisiasi masyarakat. “Pertama, hutan wakaf di Jantho, Provinsi Aceh, yang dibangun anak muda pecinta alam pada 2012. Kemudian hutan Wakaf Leuweung Sabilulungan yang dikembangkan Pemkab Bandung pada 2013. Terakhir, Hutan Wakaf Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor yang dikembangkan Yayasan Yassiru pada 2018.”

Kementerian Agama turut aktif dalam mendukung program tersebut. Dukungan itu di antaranya dibuktikan dengan menggelar sejumlah diskusi dan pengkajian seputar regulasi dengan inisiator program Hutan Wakaf. “Kedepan, inovasi program seperti ini bisa terus disinergikan antara pemerintah, nazhir, wakif, dan stakeholder terkait,” katanya.

Fuad berharap program ini dapat menjadi program unggulan dari sisi inovasi pemberdayaan wakaf, bahkan menjadi brand di tingkat internasional. Program ini dapat menjadi kekuatan perekonomian bangsa apabila didukung secara simultan dan sinergis oleh pemerintah dan masyarakat luas,” ujarnya.

(Humas Kemenag RI)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: 0