Itjen Kawal Bantuan Wakaf Produktif

Kementerian Agama tiap tahunnya selalu mengupayakan adanya bantuan wakaf produktif, yang disalurkan melalui Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Ditjen Bima

BWI Terima Kunjungan Wakaf Al Rajhi, Saudi Arabia
Memagari “Rumah Allah” dengan Wakaf
Beginilah Prosedur Ruislag Tanah Wakaf

Kementerian Agama tiap tahunnya selalu mengupayakan adanya bantuan wakaf produktif, yang disalurkan melalui Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Ditjen Bimas Islam. Tapi, perlu diperhatikan, bantuan tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan dilaporkan sesuai dengan mekanisme yang akuntabel. Hal ini diungkap Inspektur Jenderal Kementerian Agama Mundzier Suparta di Jakarta saat menghadiri acara Orientasi Sistem Manajemen Pengelolaan Proyek Percontohan Wakaf Produktif, akhir pekan.

Ia memaparkan, penyaluran Dana Bantuan Wakaf Produktif yang dikelola oleh Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Ditjen Bimas Islam ini termasuk dalam kategori belanja bantuan sosial. Belanja Bantuan sosial merupakan jenis belanja yang harus dilaksanakan atas dasar prinsip-prinsip pelaksanaan belanja negara. Belanja bantuan sosial sebagaimana dijelaskan dalam Bagan Akun Standar (BAS) adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk ini dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, bersifat tidak terus menerus dan selektif. Setidaknya ada 5 (lima) prinsip yang perlu diperhatikan dalam pemberian bantuan, yaitu: tepat guna, tepat tujuan/sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat pelaporan.

Sumber dana belanja bantuan yang bersasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) penggunaannya harus dilaporkan kepada negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dengan mematuhi aturan terkait dengan keuangan negara, pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran, termasuk belanja bantuan sosial harus disajikan dengan cepat, tepat, dan akurat.

“Begitu juga dengan dana wakaf produktif yang disaurkan melalui Dtjen Bimas Islam diharapkan dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang diwujudkan dalam laporan keuangan Kementerian Agama yang akuntabel,” tandas Suparta.

Oleh karena itu, untuk dapat memahami ketentuan-ketentuan pemberian bantuan dan evaluasi serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan, harus dipahami terlebih dahulu tentang aturan dan prinsip-prinsip dalam pelaksanaan anggaran belanja negara.

Secara umum, tambahnya, pelaksanaan anggaran belanja negara harus mengikuti prinsip-prinsip berikut, yaitu: hemat, tidak mewah, terarah, efisien, terkendali, semaksimal mungkin menggunakan produk/jasa dalam negeri; jumlah pengeluaran dalam anggaran merupakan batas tertinggi untuk setiap jenis pengeluaran; anggaran tidak mutlak harus dihabiskan; dilarang melakukan tindakan yang membebani anggaran, bila anggarannya tidak tersedia; dilarang melakukan pengeluaran yang menyimpang dari tujuan yang ditetapkan; dan pembayaran atas beban negara pada dasarnya dilakukan setelah barang/jasa diterima oleh negara.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, tugas utama Inspektorat Jenderal adalah melakukan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di jajaran Kementerian Agama, sehingga tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan dengan benar dan baik. Inspektorat Jenderal selalu siap untuk melaksanakan tugas pengawasan yang dilakukan oleh para auditor. Pengawasan yang dilaksanakan oleh auditor itjen dimulai sejak perencanaan, pelaksanan, dan pelaporan. Pengawasan yang tertib, baik, dan berkesinambungan perlu dilakukan untuk mendukung terlaksananya perencanaan, proses pelaksanaan, dan penyusunan pelaporan pertanggungjawaban kegiatan.

Peran pengawasan yang dilaksanakan oleh Itjen dalam kaitannya dengan pemberian bantuan wakaf produktif belum dilaksanakan secara spesifik. “Pengawasan yang dilakukan oleh Itjen dalam kaitan dengan pemberian wakaf produktif ini dilakukan jika Pengaduan Masyarakat (Dumas) atau permintaan dari unit teknis. Namun begitu, Itjen selalu siap untuk mengawal menyaluran bantuan wakaf produktif melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap penerima wakaf,” katanya. (irjn/hkm/au)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: