Wakaf sebagai salah satu lembaga yang berasal dari Hukum Islam, telah lama dikenal dan hidup dalam masyarakat Indonesia. Namun praktik dan pengembangan wakaf yang selama ini berjalan masih dan hanya ditujukan untuk mendukung sarana ibadah, seperti masjid, musholla dan pengelolaan pesantren. Pasca terbitnya UU Wakaf dan PP No. 42/2006, Hak kekayaan intelektual termasuk dalam ruang lingkup obyek wakaf.

Materi Wakaf Haki oleh Prof. Nurul Huda bisa didownload disini

Materi-Presentasi-Wakaf-Haki

Materi Wakaf Haki Dr. Freddy Haris, Dirjen Haki Kemenkumham bisa didownload disini

Potensi-Wakaf-Haki-

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

2 Responses

  1. Semoga ilmu pengetahuan yang diberikan barokah dan meningkatkan kemampuan dan ilmu bagi kami penyuluh dan dapat saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, aamiin,🤲

  2. Dengan adanya pencerahan dari Bapak tentang wakaf.. Dapat menambah ilmu bagi kamu sebagai penyuluh.. Yang mana wakaf itu sangatlah mudah dan memperoleh pahala yang besar dan terus mengalir.
    Semoga ilmu yang kami dapatkan ini membawa Berkah buat Bapak pada khususnya dan bagi kami penguluh pada umumnya..
    Agar kamu dapat mensosialisasikan pada masyarakat di sekitar kami. 🙏

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts