Jambi – Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Abdul Kadir Husien mengatakan, bantuan untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf tahun 2011 yang dikucurkan dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI untuk Provinsi Jambi sebesar Rp.200 juta. “Secara keseluruhan biaya tersebut diperuntukan pensertifikatan tanah wakaf pada 200 (dua ratus) lokasi, setiap Kabupaten/kota akan mendapatkan 20 lokasi,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti program tersebut seluruh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota telah diintruksikan agar menyiapkan kelengkapan administrasi dalam pensertifikatan tanah wakaf nantinya.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi yakni, data tanah wakaf yang belum bersertifikat dan telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW)/APAIW, proposal permohonan bantuan sertifikat tanah wakaf, surat rekomendasi, kemudian Surat Keputusan (SK) pembentukan forum/asosiasi/paguyuban nazhir tingkat Provinsi atau tingkat Kabupaten/Kota yang di tanda tangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Selanjutnya mengajukan surat permohonan pencairan dana dari Ketua Asosiasi Nazhir yang ditujukan kepada Direktur Pemberdayaan Wakaf Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI dengan alamat Gedung Kementerian Agama RI, Jl.HM.Thamrin No.6 Jakarta Pusat.

Kemudian menyiapkan kuitansi tanda terima bermeterai Rp.6000,(enam ribu rupiah) ditanda tangani oleh Forum/Asosiasi/Paguyuban Nazhir dan distempel rangkap 4, kemudian dilengkapi berita acara serah terima bantuan, serta melampirkan foto copy rekening Bank BRI yang masih aktif.

Untuk mempercepat proses pencairan dana bantuan, lanjut Herman diharapkan agar segera melengkapi dan mengirimkan persyaratan ke Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi.

Jumlah tanah wakaf dalam Provinsi Jambi 4.075 persil, yang belum disertifikat 2.181 persil, sedang dalam proses Badan Pertanahan Nasional (BPN) 80 persil.

Sedangkan yang dalam proses Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA Kec) yang sudah di Akta Ikrar Wakaf (AIW) 2.113 persil, sedangkan jumlah nazhir yang ada 4.073 orang, tempat ibadah 3.749. sekolah 1.003 Nazhir, pesantren 170 nazhir, sedangkan makam/kuburan 814 persil, panti asuhan 4 lokasi.

Kendala selama ini dalam proses pensertifikatan tanah wakaf, pertama jarak lokasi yang berjauhan sehingga terkadang untuk menjangkaunya terkendala, sebab pihak Kementerian Agama harus bekerjasama dengan pihak lain yakni dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). (han/kmngjmb)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts