Kebaikan Dibalik Pengelolaan Hasil Sukuk Wakaf Ritel

Kebaikan Dibalik Pengelolaan Hasil Sukuk Wakaf Ritel

Prof. Mohammad Nuh mengatakan masyarakat bisa mewakafkan apapun dari harta yang dimiliki, asalkan memiliki nilai. Bukan hanya tanah seperti yang bany

Literasi Wakaf Bukan Sekadar untuk Sarana Ibadah Harus Ditingkatkan
Kisah Sedekah: Sepotong Roti yang Mengantarkan ke Surga
BWI dan Pemprov Perlu Bersinergi Dalam Pemberdayaan Wakaf di Daerah

Prof. Mohammad Nuh mengatakan masyarakat bisa mewakafkan apapun dari harta yang dimiliki, asalkan memiliki nilai. Bukan hanya tanah seperti yang banyak dipahami selama ini, tapi juga boleh uang tunai.

“Paling banyak pengertian lama, wakaf itu hanya berupa tanah. Tapi sekarang ada wakaf uang. Orang berwakaf Rp1 juta, nanti pengelola wakaf akan mengelola uang itu, begitu ada hasil atau bunga, bunga itu diberikan ke anak yatim dan piatu misalnya,” papar Nuh.

Ia bilang tidak ada minimal jumlah dana untuk berwakaf. Artinya, masyarakat bebas berwakaf mulai dari Rp100 ribu, Rp10 juta, Rp100 miliar, atau bahkan lebih.

Dana wakaf harus diberikan ke lembaga pengelola wakaf. Di Indonesia, semua lembaga pengelola wakaf harus mendapatkan izin dan terdaftar di BWI.

BWI adalah regulator pengelola wakaf di Indonesia. Selain regulator, BWI juga bisa mengelola uang wakaf jika ada masyarakat yang menyerahkannya ke lembaga tersebut.

“Pengelola wakaf namanya nadzir. Pengelola wakaf ini harus dapat izin dari BWI, BWI sebagai nadzir juga boleh. Jadi bisa dikumpulkan di BWI atau nadzir lain, seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat. Itu tidak apa-apa,” kata Nuh.

Wakaf uang ini, sambung Nuh, akan dikumpulkan oleh lembaga pengelola dan ditempatkan dalam berbagai instrumen keuangan agar mendapatkan imbal hasil atau keuntungan. Beberapa contohnya, seperti tabungan biasa, deposito, hingga sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah.

“Kami harus menempatkan dana wakaf di instrumen yang tidak berisiko, karena dana wakaf tidak boleh hilang. Dana pokok dari wakaf harus dijaga,” tutur Nuh.

Sebagai gambaran, A berwakaf Rp100 ribu, B berwakaf Rp100 juta, C berwakaf Rp25 juta, sehingga total wakaf yang dikumpulkan oleh lembaga pengelola wakaf sebesar Rp125,1 juta. Total dana itu nantinya bisa ditempatkan di dalam instrumen sukuk, deposito, atau bisa juga tabungan biasa.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: