Bandung – Sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, potensi wakaf uang di Indonesia sangat luar biasa. Sehingga jumlah dana wakaf yang tidak sedikit bisa menggerakkan ekonomi umat dan bangsa. Hal itu dikemukakan Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Nasaruddin Umar pada Kegiatan Sinergitas Program Direktorat Pemberdayaan Wakaf di Provinsi Jawa Barat, di Bandung, kemarin.
Nasaruddin mengharapkan, aktivitas wakaf bisa kian maju. Tak hanya berupa tanah, tapi juga uang. “jadi, bukan hanya zakat, karena ini nilai masih minim yakni 2,5 persen saja. Karena itu, langkah optimalisasi sosialisasi wakaf menjadi gerakan alternatif dalam pemberdayaan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Terkait hal itu, Ditjen Bimas Islam Kemenag memproyeksikan Jabar sebagai pengelola wakaf terbaik tingkat nasional. “Ini seiring dengan prestasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat (Kanwil Kemenag Jabar) menjadi pengelola zakat terbaik versi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),” ucapnya.
Dalam acara bertema Pemberdayaan Sebagai Upaya Meningkatkan Perekonomian Umat itu, hadir antara lain, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Muhaimin Luthfie, Direktur Pemberdayaan Wakaf Kemenag Masyhudi, dan Kepala Kanwil Kemenag Jabar Saeroji.
“Penduduk muslim di Indonesia sekitar 190 juta orang. Jika diasumsikan minimal lima persen dari jumlah umat muslim kita rata-rata berwakaf uang sebanyak 100 ribu rupiah setiap bulan, maka akan terkumpul dana segar sebanyak 900 miliar rupiah per bulan atau 10,8 triliun rupiah per tahun,” ujarnya.
Akuntabel dan Profesional
Nasaruddin mengatakan, hitungan angka tersebut hanya menjadi angan-angan belaka jika tak ada langkah-langkah konkret mewujudkannya.”Pertama, perlu pemetaan potensi umat untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan yang ada. Ini harus dilakukan oleh ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, Persi, Al Irsyad dan lainnya. Ormas Islam harus memiliki kemampuan untuk memetakan jumlah dan potensi konstituennya,” ujarnya.
Langkah kedua, menurut Nasaruddin, perlu pendekatan yang tepat untuk meyakinkan umat agar memiliki kesadaran penuh berwakaf uang.
“Ketiga, bagi pihak yang diberi kepercayaan untuk mengelola wakaf uang harus membangun institusi modern yang transparan dan akuntabel serta menunjukkan kinerja yang profesional dan amanah,” ucap Nasaruddin.
Menurut dia, juga perlu koordinasi antarlembaga wakaf, ormas dan juga pemerintah. “Selain itu, penting membangun jaringan kelembagaan yang kuat. Baik pada level lokal, nasional maupun internasional. Jaringan kelembagaan ini sangat diperlukan sebagai upaya penguatan akses bagi terlaksananya pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang yang dapat melibatkan banyak unsur terkait,” kata Nasaruddin.
Nasaruddin Umar juga mengingatkan agar “nazhir” (penerima wakaf), harus menjauhkan dari kepentingan pribadi. “Luruskan niat dalam mengelola dana bantuan wakaf produktif,” ujarnya. (sk/ydh)