Tegang, Eksekusi Tanah Wakaf Ponpes

Bali - Setelah melewati sengketa yang cukup lama dan berbelit-belit, Pengadilan Agama (PA) Singaraja akhirnya melakukan eksekusi penyitaan terhadap ta

Memperkuat Kolaborasi Zakat dan Wakaf
BWI dan Kemenkop Beri Pembekalan Kepada Nazhir Wakaf Uang
Peran Wakaf Dalam Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (2-Habis)

Bali – Setelah melewati sengketa yang cukup lama dan berbelit-belit, Pengadilan Agama (PA) Singaraja akhirnya melakukan eksekusi penyitaan terhadap tanah wakaf Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Jadid di Dusun Palasari, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Bali. Proses eksekusi berlangsung tegang karena pihak yang terlibat dalam sengketa tanah itu, Herman bersama kuasa hukumnya, terus berupaya menghalangi proses eksekusi.

Kejadian ini terjadi pada Kamis 14 April lalu. Ini penting untuk diungkap agar dijadikan pelajaran oleh dua belah pihak yang bertikai: nazhir dan keluarga wakif. Di sinilah pentingnya akta ikrar wakaf dan sertifikasi tanah wakaf agar tidak terjadi kesalahpahaman antara nazhir dengan keluarga wakif. Kini, sudah tidak zamannya lagi tanah wakaf tak bersertifikat.

Sengketa tanah ini berlangsung sejak lama. Awalnya, seorang warga yang disebut-sebut sebagai leluhur Bunadin memberi wakaf kepada Ponpes Nurul Jadid. Setelah beberapa lama, Bunadin menguasai kembali tanah itu sehingga terjadilah sengketa antara Bunadin dan pengurus Ponpes yang kemudian dimenangkan oleh pihak Ponpes.

Juru sita dari PA Singaraja yang dipimpin Sofyan tiba di lokasi pukul 10.30 wita. Begitu petugas datang, suasana di lokasi sudah tegang. Proses eksekusi itu dijaga pasukan Dalmas Polres Buleleng serta sejumlah aparat polisi lain. Sebelum melakukan eksekusi, juru sita PA membacakan dasar hukum eksekusi, yakni penetapan PA Singaraja nomor 33/Pdt.G/2004/PA.Sgr tertanggal 20 Desember 2004 atas putusan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Agama Singaraja No. 33/Pdt.G/1993/PA Sgr tanggal 26 Maret 1994, jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram No. 34/Pdt.G/1994 tanggal 22 November 1994 jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 120 K/AG/1997 tanggal 31 Januari 1997 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut juru sita, penyitaan itu sesuai dengan data di PA Singaraja atas permintaan pihak Ponpes Nurul Jadid melalui kuasa hukumnya Agus Samijaya, S.H., M.H. Meski dasar hukum sudah dibacakan, eksekusi itu tetap mendapat perlawanan dari Herman, anak dari Bunadin, yang sebelumnya bersengketa dengan H. Syaoqi Abror selaku pengurus Ponpes Nurul Jadid. Kuasa hukum Herman, Gede Harja Astawa, S.H., meminta eksekusi itu ditunda. Selain karena tidak jelas batas-batas letak objek eksekusi, Harja juga merujuk pada upaya hukum yang ditempuhnya dengan mengajukan perlawanan yang diajukan ke PA Singaraja tanggal 11 April 2011 silam.

Namun, upaya yang dilakukan Herman dan kuasa hukumnya itu tak membuahkan hasil. Pihak juru sita yang datang bersama juru ukur dari BPN Singaraja tetap melaksanakan perintah eksekusi tersebut. Setelah melakukan pendataan terhadap seluruh objek sita eksekusi, sekitar pukul 13.00 wita, juru sita memasang papan pengumuman di depan rumah Bunadin bahwa lokasi yang menjadi objek tanah sengketa antara H. Syaoqi Abror selaku pengurus Ponpes Nurul Jadid dan keluarga Bunadin selaku pemberi wakaf di Desa Pemuteran telah disita oleh PA Singaraja. (bp/kmb/au)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: