Meneladani Kisah Sejuta Manfaat SPBU Wakaf Gontor

Meneladani Kisah Sejuta Manfaat SPBU Wakaf Gontor

Paradigma Wakaf Produktif, merupakan sebuah momentum sebagai suatu upaya transformasi dari pengelolaan wakaf yang tradisional menjadi pengelolaan wak

Cara Mudah Wakaf Uang
Pemda Tegal Bersama Kemenag Tandatangani Kerjasama Percepatan Sertipikasi Ribuan Tanah Wakaf
Kukuhkan BWI Kota Surabaya, Prof. NUH Sampaikan Wakaf Harus Dikelola Bersama

Paradigma Wakaf Produktif, merupakan sebuah momentum sebagai suatu upaya transformasi dari pengelolaan wakaf yang tradisional menjadi pengelolaan wakaf yang professional untuk meningkatkan atau menambah manfaat wakaf. Adapun pengelolaan wakaf produktif adalah pemberdayaan wakaf yang ditandai dengan ciri utama pada pola manajemen wakaf yang harus terintegrasi, asas kesejahteraan nazhir yang harus diperhatikan dan asas transformasi dan tanggungjawab. Dalam hal ini, sangat penting apabila mengaitkan aktivitas pengelolaan dan pengembangan Wakaf Produktif dengan Institusi Pesantren. Diantara pesantren yang dapat dianggap berhasil dalam pengelolaan wakaf produktif adalah Pondok Modern Darussalam Gontor.

Pondok Modern Darussalam Gontor sejak periode awal perkembangannya telah menyebut dirinya sebagai ”pesantren wakaf” yang secara resmi diwakafkan pada tanggal 12 Oktober 1958. Hal ini berakibat pada perubahan kepemilikan pondok, dari milik pribadi menjadi milik institusi. Ahli waris tidak lagi mempunyai hak. Pengelolaan PMDG tidak lagi menjadi dominasi keluarga pendiri atau kyai. Sejak diwakafkan, PMDG terus mengalami perkembangan yang menggembirakan. Jumlah asset dan kekayaan Pondok terus meningkat, demikian pula animo masyarakat untuk menuntut ilmu di lembaga ini terus tumbuh. Tercatat hingga saat ini PMDG memiliki 18 buah pondok cabang di Jawa, Sumatra, dan Sulawesi. Jumlah santri Gontor (Pusat dan Cabang) saat ini sebanyak 20.757 orang.

Aset wakaf di PMDG (Pondok Modern Darussalam Gontor) dikelola sepenuhnya dibawah kooordinasi Badan Wakaf. Bahkan, Badan Wakaf adalah lembaga tertinggi di Balai Pendidikan Pondok Modern Darussalam Gontor.  Badan Wakaf semacam badan legislatif yang bertanggung jawab atas keberlangsungan dan kemajuan Pondok Modern. Dalam pengelolaan wakaf, Badan Wakaf Gontor merupakan lembaga tertinggi di Gontor yang bertanggungjawab atas pengelolaan wakaf PMDG.

Wakaf yang diamanahkan kepada Badan Wakaf Gontor, dikelola dengan baik seperti diproduktifkan menjadi tanah pertanian dan lainnya dijadikan unit-unit usaha untuk dikembangkan. Setidaknya lebih dari 29 unit usaha yang menjadi garda terdepan dalam pengembangan aset wakaf, ada toko olah raga, pabrik air kemasan, jasa angkutan, wisma, supermarket, pabrik roti, pabrik es, toko bangunan, toko kelontong, toko buku, mini market, SPBU dan lainnya.

Menelisik lebih jauh wakaf PMDG , terdapat salah satu wakaf produktif  dengan sejuta manfaat yang dikelola oleh Badan Wakaf Gontor yaitu wakaf SPBU Gontor.

Hasil pengelolaan SPBU Gontor disalurkan untuk kebutuhan pendidikan pesantren, membantu biaya pendidikan para santri Gontor sehingga mampu menekan biaya pendidikan menjadi sangat murah atau bahkan gratis, namun tetap berkualitas, untuk membiayai  kehidupan bagi para pengajarnya supaya bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bisa sampai kuliah ke Timur Tengah. Serta untuk menjamin kesehatan para pengajar dan keluarganya.

Dengan demikian, meski mungkin gaji para pengajar di Pesantren Gontor tidak sebesar gaji para karyawan di kota-kota besar, namun standar hidup para pengajar Gontor berada pada level sejahtera. Karena, kebutuhan mendasar pendidikan dan kesehatan dijamin oleh pesantren. Dari mana pesantren bisa membiayainya? Dari hasil aset wakaf produktif yang dikembangkan Badan Wakaf Pesantren.

Menariknya, dalam wakaf, sejatinya setiap aset wakaf adalah milik Allah. Karenanya, aset wakaf tidak boleh diperjual belikan, diwariskan, atau disedekahkan. Nadzir (badan pengelola wakaf) tidak memiliki hak milik. Nadzir hanya bertugas mengelola dan mengembangkan. Maka, nadzir wakaf bisa berganti, namun kepemilikan wakaf tetap, yaitu milik Allah. Ini menjamin aset wakaf tidak akan hilang atau berpindah kepemilikan. Sehingga, optimalisasi aset wakaf produktif bisa sepanjang masa

COMMENTS

WORDPRESS: 5
DISQUS: