Menggagas Nazhir Wakaf Air Minum

Oleh Dr. Syahril Effendy, Pengamat masalah pengelolaan air minum dan Alumnus Program Pascasarjana (Ekonomi Islam) IAIN-SU.

Saad bin Ubadah setelah kematian ibunya, menemui Rasulullah  SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Ummu Saad telah meninggal dunia. Sedekah apakah yang paling baik untuknya?”. Rasulullah SAW menjawab: “Air”. Saad bin Ubadah menggali perigi dan setelah siap dia berkata: “Perigi ini wakaf untuk Ummu Saad”.

Saidina Usman bin Affan mewakafkan sebuah perigi Raumah yang dibelinya dari seorang lelaki Bani Ghifar. Semula lelaki itu menjual air perigi kepada orang ramai dengan harga satu mud untuk setiap kirbah.  Rasulullah SAW berkata kepada lelaki itu: “Maukah engkau menjual perigimu itu kepadaku dengan harga satu telaga di surga?” Kata lelaki itu : “Wahai Rasulullah, aku dan keluargaku tidak punya apa-apa selain dari perigi itu.”

Ketika Usman mendengar berita itu, dibelinya perigi itu dari pemiliknya dengan harga 30.000 dirham. Lalu Usman berkata kepada Rasulullah SAW:” Maukah engkau menjadikan bagiku seperti yang dijanjikan kepada pemilik perigi itu?” Rasulullah menjawab: “Ya”. Usman berkata: “Aku telah menjadikan perigi itu sebagai wakaf bagi Muslimin”.

Dimensi Ekonomi

Definisi wakaf yang akan kita pilih adalah yang mengandung muatan ekonomi yaitu definisi wakaf Islam yang sesuai dengan hakikat hukum dan muatan ekonomi serta peranan sosialnya, yakni: “Wakaf adalah menahan harta baik secara abadi maupun sementara, untuk dimanfaatkan langsung atau tidak langsung, dan diambil manfaat hasilnya secara berulang-ulang dijalan kebaikan umum maupun khusus”.

Wakaf merupakan shadaqah yang pahalanya berjalan terus (shadaqah jariyah) selama pokoknya masih ada dan terus dimanfatatkan. Pengertian kata “ada” bisa berarti karena secara alami barang tersebut usianya ditentukan oleh nilai ekonominya, juga bisa berarti ada karena sesuai dengan kehendak wakif dalam ikrar wakafnya.

Wakaf merupakan kegiatan yang mengandung unsur investasi masa depan dan mengembangkan harta produktif untuk generasi mendatang sesuai dengan tujuan wakaf, berupa manfaat, pelayanan dan pemanfaatan hasilnya secara langsung. Semua bentuk wakaf yang disebutkan tadi menjadi saham, dan bagian atau unit dana investasi.

Investasi mempunyai arti mengarahkan sebagian dari harta yang dimiliki seseorang untuk membentuk modal produksi, yang mampu menghasilkan manfaat atau barang dan dapat dipergunakan bagi kepentingan generasi berikutnya.  Wakaf juga mengorbankan kepentingan sekarang untuk konsumsi demi tercapainya pengembangan harta produktif yang berorientasi pada sosial, dan hasilnya juga akan dirasakan secara bersama oleh masyarakat mendatang.

Jadi menurut tabiatnya dapat dibedakan hasil atau produk harta wakaf menjadi dua bagian. Pertama, harta wakaf yang menghasilkan pelayanan berupa barang untuk dikonsumsi langsung oleh orang yang berhak atas wakaf, seperti rumah sakit, sekolah, rumah yatim piatu dan pemukiman yang bisa dimanfaatkan untuk keturunan.

Wakaf seperti ini tujuannya bisa dipergunakan pada jalan kebaikan umum seperti sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, juga bisa dipergunakan pada jalan kebaikan khusus seperti tempat tinggal bagi anak cucu. Wakaf seperti ini disebut sebagai wakaf langsung.

Kedua, harta wakaf yang dikelola untuk tujuan investasi dan memproduksi barang atau jasa pelayanan yang secara syara’ hukumnya mubah, apapun bentuknya dan bisa dijual di pasar, agar keuntungannya yang bersih dapat disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf yang ditentukan wakif, yang bersifat umum atau wakaf sosial maupun khusus yaitu wakaf keluarga. Wakaf seperti ini disebut wakaf produktif.

Instalasi Pengolahan Air (IPA)

Para wakif diajak untuk berwakaf dibidang pengolahan air minum yang produktif yang sangat dibutuhkan masyarakat banyak (muslim) yang diperlukan setiap hari secara terus menerus dengan kuantitas, kualitas dan kontinuitas yang terpelihara.

Untuk membangun sebuah Instalasi Pengolahan Air Minum (IPA) sesuai dengan kapasitas yang diinginkan menggunakan peralatan dengan proses sebagai berikut :

1) Intake, fungsinya mengarahkan air sungai agar lebih mudah diambil dengan pompa, menyaring kotoran/sampah agar tidak terhisap pompa, dan transfer air sungai ke Bak Pengendap I.

2) Bak Pengendap I (prasedimentasi), fungsinya mengontrol fluktuasi debit dan kualitas air baku, bak pengendap awal (partikel dengan diameter 0,1 mm atau lebih) dengan target sebesar 80 persen dan sebagai tempat pencampuran antara air baku dengan klorin dan penyediaan waktu tinggal chlorinasi. Fungsi klorin untuk membunuh bakteri pathogen atau desinfeksi awal, oksidator untuk logam Fe dan Mn.

3) Bak Koagulasi dan Flokulasi, fungsinya untuk pengaturan pH proses dengan menambahkan kapur Ca(OH)2 agar sesuai dengan kondisi operasi, menambahkan koagulan (Alum/PAC) untuk menurunkan parameter turbidity, senyawa-senyawa organic tersuspensi, dan logam berat, penambahan polymer untuk memperbesar flok, percampuran bahan kimia dengan air baku.

4) Bak Pengendap II (sedimentasi), fungsinya sebagai tempat pengendapan padatan atau flok yang terbentuk dari proses flokulasi, hal-hal yang harus diperhatikan adalah Bak pengendap II dikondisikan tenang dan jika banyak flok mengambang, maka harus di cek proses sebelumnya, dan target pengurangan turbidity sebesar 80 persen.

5) Bak saringan pasir cepat, fungsinya menangkap flok yang tidak dapat dipisahkan pada Bak pengendap II, melakukan Backwash Filter secara berkala, target pengurangan turbidity sebesar 90 persen.

6) Bak Netralisasi dan Klorinasi, fungsinya pengaturan pH agar air hasil pengolahan mempunyai pH netral, penambahan klor untuk menjaga agar kandungan klorin dalam air yang akan didistribusikan selalu ada, untuk menghindari adanya bakteri pathogen dalam air.

7) Bak Penampung Air Bersih¸fungsinya sebagai penampungan air hasil pengolahan sebelum didistribusikan kepada konsumen. Adapun alat bantu IPA antara lain adalah: peralatan chlorinator, dosing Aluminium sulfat, dosing kapur, dosing PAC, dosing polymer, dosing HCI. Biaya pembangunan IPA diperkirakan sebesar Rp 125 juta setiap liter/detiknya.

Jadi kalau ingin dibangun kapasitas 100 liter/detik maka dibutuhkan dana sekitar Rp 12,5 miliar. Biaya pembangunan instalasi tersebut belum termasuk lahannya yang dibutuhkan sekitar 0,5 Ha yang diharapkan dari wakaf para dermawan muslim. Mengenai SDM yang menangani operasionalnya bisa dididik dan dilatih dari anak-anak muda tamatan sekolah kejuruan (setingkat SLA).

Menggugah Kedermawanan

Di Indonesia banyak dermawan muslimin yang mempunyai konsep hidup atau menjalani hidup dengan tahapan sebagai berikut : Waktu kecil dibina, Setelah dewasa berkarya, Sesudah tua bershadaqah jariyah, Insya Allah bila meninggal dunia ke surga.

Sudah saatnya kita perlu membentuk Nazhir Wakaf yang khusus mengelola Air Minum dengan dukungan dermawan muslimin untuk membantu kaum muslim yang membutuhkannya dengan harga jual yang relatif murah.  Pekerjaan yang mulia ini dapat ditindak lanjuti oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) atau MUI. Harta wakaf produktif dibidang pelayanan air bersih/air minum ini sangat bermanfaat bagi kaum muslimin.

Yahya bin Muadz berkata, “Sebagai seorang muslim, hendaknya engkau mempunyai tiga hal positif; jika tidak dapat memberikan manfaat kepada orang lain, maka janganlah engkau memberikan mudharat kepadanya; jika tidak mau memujinya, maka janganlah menjelekkannya, dan apabila engkau tidak bisa membuatnya bahagia, maka janganlah membuatnya bersedih”. [analisa]

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *