Penukaran Wakaf di Tegal Ditangguhkan

Jakarta – Nazhir Yayasan al-Irsyad al-Islamiyah Desa Dukuhwringin, Slawi, Tegal, Jawa Tengah menginginkan adanya tukar guling atas tanah wakaf yang dikelolanya. Ia meminta persetujuan kepada BWI. Namun, BWI belum dapat memberikan keputusan karena ada beberapa alasan. Demikian diungkapkan Wahiduddin Adams, kepala divisi kelembagaan BWI.


Menurutnya, tanah yang akan ditukar itu sebelumnya dikelola oleh nazhir sebagai sawah pertanian. Hasil dari pengelolaan sawah itu digunakan untuk subsidi pendidikan siswa di sekolah yang juga dibawah Yayasan al-Irsyad. “Kalau tanah wakaf tersebut diruislah, bagaimana nasib keberlangsungan pendidikan yang sebagian pendanaannya disubsidi dari hasil pertanian yang dihasilkan dari sawah wakaf tersebut,” jelas Wahid.

Inilah yang menjadi poin utama yang dipertanyakan oleh Wahid, saat Rapat Pleno pengurus BWI untuk menentukan disetujui atau tidaknya permohonan. Meski secara administratif semua sudah dipenuhi, tambah Wahid, izin belum dapat dikabulkan karena harus ada tim dari BWI yang akan melakukan survei dan studi kelayakan ruislah  atas tanah wakaf tersebut.

“Rencananya, Minggu depan tim dari BWI akan terjun ke lokasi, dan secepatnya keputusan akan segera diambil,” kata Wahid. Jadi, keputusan ruislah atau tukar guling tanah wakaf di Tegal tersebut masih ditangguhkan, masih menunggu hasil survei tim dari BWI.

 

Berdasarkan pengakuan nazhir, tanah wakaf tersebut mesti diruislah karena saat ini  lokasi tanah tersebut adalah tanah pertanian dan sekarang dikelilingi oleh perumahan BTN/perumahan penduduk, makanya pengelola saat ini merasa kesulitan dalam soal pengairan. “Karena itulah BWI perlu mensurvei kondisi di lapangan, agar semua menjadi jelas,” pungkas Wahid yang kini juga menjabat sebagai Dirjen Hukum dan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM RI. (ani/au).

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts