Alih Lahan Masjid tak Bermasalah

Jakarta - Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan, peralihan fungsi tanah wakaf Masjid Raudhatul Islam, Medan, tak bermasalah. Menteri Agama mengeluark

Nazhir Perseorangan Jadi Badan Hukum
Tanah Wakaf Rawan Gugatan, Sekolah Diminta Waspada
Wakaf Uang sebagai Modal Bisnis Koperasi

Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan, peralihan fungsi tanah wakaf Masjid Raudhatul Islam, Medan, tak bermasalah. Menteri Agama mengeluarkan izin alih fungsi masjid yang dibangun di atas tanah wakaf itu berdasarkan rekomendasi dari BWI. Rekomendasi BWI dikeluarkan berdasarkan verifikasi ketat. Lalu, hasilnya diberikan kepada Menteri Agama RI. “Tim tersebut melakukan pemeriksaan semua data secara ketat dan hati-hati,” kata Wakil Ketua Badan Pelaksana BWI Mustafa Edwin Nasution.

Menurutnya, permintaan peralihan fungsi tanaf wakaf tempat berdirinya Masjid Raudhatul Islam di Jalan Adam Malik, Kelurahan Silasas, Medan, telah memenuhi syarat. Di lokasi tersebut, tidak terdapat lagi penduduk Muslim. Tanah dan masjid pengganti pun memiliki nilai manfaat dan lebih representatif. “Sudah final, tidak ada persoalan,” ujar Mustafa seperti dilansir Republika, (6/5).

Mustafa menegaskan, apapun yang terjadi BWI akan bertanggung jawab sebagai pihak yang memberikan rekomendasi persetujuan alih fungsi kepada Menag RI.  

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Pembela Masjid Raudhatul Islam melayangkan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemenag mengenai perubahan status tanah wakaf yang di atasnya berdiri masjid tersebut.

Mustafa mengemukakan, rekomendasi BWI untuk Kemenag terkait peralihan fungsi tanah wakaf ini sudah dikeluarkan pada 2010. Namun, karena masalah ini kembali dipersoalkan maka pihaknya berencana mengkaji fakta yang terjadi di lapangan, bekerja sama dengan instansi terkait setempat. “Kok muncul lagi, ada apa?”

Lebih lanjut ia menjelaskan,  prosedur peralihan fungsi tanah wakaf diberlakukan secara ketat. Proses verifikasi dijalankan secara berlapis oleh tim verifikasi yang dibentuk Kemenag. Peralihan itu juga mesti mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain, nilai manfaat dari tanah pengganti. Tanah dan bangunan pengganti itu harus lebih baik atau mempunyai nilai sama.

Hasil kajian tim verifikasi juga tidak langsung diserahkan ke Menteri Agama untuk ditandatangani, namun diteliti lebih dulu secara mendalam oleh BWI terkait persyaratan dan kelayakannya. “Kita berhati-hati.”

Banyak Kasus Serupa

Tak hanya Masjid Raudhatul Islam yang mengalami persoalan terkait alih fungsi tanah wakaf. Menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) M Suaib Didu, kasus serupa dan atau dengan modus berbeda banyak menimpa masjid di Indonesia. Ini karena tanah wakaf tempat masjid berada tidak didukung dengan sertifikat dan status hukum yang kuat.

DMI memperkirakan, sekitar 30 persen dari total 700 ribu masjid di Tanah Air tak memiliki status hukum yang jelas. Dokumentasi pewakafan tanah dari wakif ke pihak nadzir hanya dicatat secara konvensional. Akibatnya, terjadi banyak penyalahgunaan tanah wakaf itu. “Ini tugas DMI ke depan,” katanya.

Terkait Masjid Raudhatul Islam, lanjut Suaib, DMI belum menerima laporan pengaduan. Dalam hal ini, DMI siap membentuk tim advokasi khusus jika Tim Pembela Masjid Raudhatul Islam mengajukan permintaan advokasi. Tim akan melakukan kajian dari berbagai aspek termasuk legalitas peralihannya. “Hukum yang membuktikan.” (nashih/rpblk/au).

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: