Wakaf adalah aset besar umat Islam bagi kemaslahatan jika dikelola secara benar dan profesional oleh Nazhir. Sedangkan yang dimaksud Nadzir adalah pihak yang menerima harta wakaf dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukan.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Muhammad Nuh menyebut bahwa Nazhir bertanggung jawab supaya wakaf bernilai tambah. “Nilai tambah ini yang bisa didistribusikan untuk penerima manfaat (mauquf alaih). Prinsip wakaf adalah aset wakaf tidak boleh habis. Dengan begitu, pola pikirnya adalah investasi,” ujarnya (sumber data BWI).
Nazir harus kreatif mengupayakan nilai tambah wakaf guna menyelesaikan masalah kemanusiaan, kebangsaan, dan keumatan. Mengelola wakaf bukan perkara ringan, dibutuhkan keseriusan, daya kreasi, dan sinergi segenap pemangku kebijakan. Jika pahala wakaf terus mengalir kepada wakif, limpahannya juga mengalir kepada nazir.
Selain itu, BWI juga mendorong tumbuhnya wakif lintas profesi, dan jenis wakaf yang bervariasi (wakaf: tanah, uang, saham).
Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia