Aceh – Secara serentak Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdaya) , Syamsu Rizal, mengukuhkan 152 lembaga mikro syariah, atau yang disebut Baitul Mal. 152 Baitul Mal itu terdiri dari 132 Baitul Mal “Gampong” (tingkat kelurahan) dan 20 Baitul Mal “Kemukiman” (tingkat kecamatan). Qanun Aceh Nomor 10/2007 memberikan kewenangan dan kewajiban kepada Baitul Mal untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf dan harta agama.

“Harta agama dalam hal ini termasuk zakat fitrah, zakat hasil perdagangan usaha kecil, hasil pertanian, peternakan, perikanan dan hasil perkebunan, serta zakat emas dan perak,” kata Kepala Baitul Mal Abdya, Mukhtar Jakfar, saat acara pengukuhan, (7/4).

Pengurus Baitul Mal Gampong yang dikukuhkan sebanyak 164 orang, terdiri dari ketua dan sekretaris di 132 Gampong. Sedangkan, pengurus Baitul Mal Kemukiman sebanyak 40 orang, terdiri dari ketua dan sekretaris di 20 Kemukiman dalam kabupaten Abdya.

Wakil Bupati Abdya, Syamsurizal menegaskan bahwa peran dan fungsi dari Baitul Mal sangat penting, karena lembaga tersebut bukan saja berperan dalam melindungi dan mengembangkan harta wakaf, tapi juga menghipun zakat, infaq dan sadaqah. Lalu, harta tersebut diproduktifkan dan disalurkan kepada yang berhak menerimanya. (au/si/nun)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts