Jakarta – Pengurus Masjid Jami Nurul Ikhlas di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, mengajukan permohonan pergantian nazhir ke Badan Wakaf Indonesia. Permohonan ini didasari adanya kekosongan kepengurusan nazhir. Sebab, dua orang nazhir meninggal dunia dan tiga orang lain mengundurkan diri. Berarti, secara de facto tidak ada lagi nazhir yang mengelola masjid yang didirikan di atas tanah wakaf seluas 400 meter persegi itu.

Karena terjadi kekosongan nazhir, maka berdasarkan keputusan rapat Pengurus Masjid Jami Nurul Ikhlas tanggal 10 Februari 2011, disepakati susunan sementara nazhir yang baru atas tanah wakaf dimaksud yaitu:
1. Abdul Rochim (Ketua)
2. Toton Nuryadi (Sekretaris)
3. Syamprayitno (Bendahara)
4. Arifin (Anggota)
5. Muri Andika (Anggota)

Kelima nama itulah yang kemudian diajukan ke BWI sebagai pengganti nazhir lama. Berdasarkan keterangan Ketua Divisi Pembinaan nazhir, Maghfur Utsman, permohonan penggantian nazhir tersebut telah dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. “Karena itu, berdasarkan dokumen tersebut dan hasil pengkajian dari Divisi Pembinaan Nazhir, penggantian nazhir atas tanah wakaf dimaksud dapat dikabulkan,” katanya. [au/oj] 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts