Hikmah Dibalik Disyariatkannya Wakaf

Hadirnya wakaf bagi kalangan umat Muslim diciptakan Allah bukan tanpa alasan. Wakaf selain juga bagian dari salah satu syariat dalam Islam, ia juga mengandung dimensi sosial yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemanusiaan.

Dalam buku Harta Nabi karya Abdul Fattah As-Samman dijelaskan, Allah mensyariatkan wakaf karena di dalamnya terkandung taqarub (pendekatan) kepada Allah. Di sisi lain, disyariatkannya wakaf karena mengandung nilai kasih sayang terhadap kerabat dan orang-orang fakir.

Mungkin saja seseorang mewakafkan sumurnya untuk kaum Muslim agar mereka memanfaatkannya untuk keperluan sehari-hari. Artinya, air yang digunakan dari sumur wakaf itu menjadi pahala yang tiada terputus selagi nilai manfaat dari air sumurnya terus digunakan bagi penerima wakaf.

Di sisi lain, wakaf sendiri juga memiliki macam-macamnya. Para ulama terdahulu tidak membedakan antara wakaf kepada keluarga dan wakaf kepada selain mereka dari segi penamaan. Mereka menyebut semuanya dengan nama wakaf, habs, atau sedekah.

Namun demikian para ulama mutaakhirin (kontemporer) cenderung membedakan antara wakaf kepada keluarga dan wakaf untuk kemaslahatan umum. Seperti kepada kaum fakir, para pencari ilmu, rumah sakit, hingga lembaga-lembaga pendidikan. Sehingga para ulama kontemporer membagi wakaf menjadi dua hal.

Pertama, wakaf Ahli (Dzurri). Yakni wakaf untuk anak, cucu, dan kerabat sebagaimana wakaf Abu Thalhah. Kedua, wakaf Khairi. Yakni wakaf untuk bermacam-macam kebaikan secara umum seperti wakaf tanah untuk bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.

Dinamakan wakaf Khairi karena ia menarik kebaikan dan memberikan manfaat secara umum. Wakaf jenis kedua inilah yang umum dan sering dilakukan mayoritas sahabat dan dijadikan ajang berlomba-lomba dalam kebaikan untuk meraih ridha Allah SWT.

Penulis: Imas Damayanti  

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts