Babak Baru Wakaf Masjid Agung Semarang

Semarang - Tanah wakaf banda Masjid Agung Semarang (MAS) kini tak lagi ditangani oleh Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kementerian Agama Kota. Saat in

Alih Lahan Masjid tak Bermasalah
BWI Usulkan Gorontalo Jadi Percontohan Program Sertifikasi Tanah Wakaf
Galakkan Sertifikasi, Minimalisir Sengketa

Semarang – Tanah wakaf banda Masjid Agung Semarang (MAS) kini tak lagi ditangani oleh Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Kementerian Agama Kota. Saat ini, aset wakaf tersebut dikelola oleh Badan Pengelola Masjid Agung Semarang (BP MAS), setelah kurang lebih 11 tahun diurusi BKM. Penyerahan wewenang pengelolaan aset wakaf tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara, pekan lalu (23/5).

“Setelah kesepakatan penyerahan seluruh bandha masjid dari BKM, kami akan lebih memberdayakan dan menjadikan percontohan dalam pengelolaan wakaf produktif yang benar,” kata Sekretaris BP MAS, Khamad Ma’sum.

Penyerahan ini terjadi karena BKM dianggap tidak mampu lagi mengelola aset wakaf secara produktif, transparan, dan profesional. Di antaranya adalah pemanfaatan tanah wakaf banda masjid yang berupa pertokoan. Aset ini dinilai kurang mampu dikembangkan oleh BKM, padahal jika dikelola dengan baik, pertokoan ini akan memberikan pemasukan yang lumayan bagi kas Masjid Agung Semarang.    

Selain itu, Wisma BKM yang berada di Kelurahan Palebon Semarang. Selama ini juga tidak terurus, rencananya juga akan dikelola secara optimal oleh BP MAS. Meski demikian, masih ada tuntutan dari BP MAS yakni pengembalian sertifikat tanah di Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari yang sejak 5 Desember 2008 dipinjamkan BKM Kota Semarang kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Jateng.

“Kami menuntut agar segera diurus pengembaliannya dan kemudian diserahkan kepada BP MAS. Ini demi memudahkan rencana pembangunan Pasar Induk Argo MAS dan pengembangan di wilayah sekitarnya,” lanjutnya.

Adapun tuntutan terakhirnya adalah terkait rencana pembangunan Ma’had Aly di tanah wakaf banda MAS di Kelurahan Sambirejo Kecamatatan Gayamsari agar bisa dilaksanakan oleh masyarakat yang dikoordinasikan melalui BP MAS. Selama ini, menurut Khamad, aset-aset itu tidak pernah memberi pemasukan pendapatan kepada MAS, karena terbengkelai. “Padahal aset-aset itu kalau dikelola secara profesional bisa memberikan kesejahteraan kepada umat,” ujarnya.

66 Hektar Siap Diproduktifkan

Berdasarkan penelusuran, tanah wakaf banda masjid milik MAS yang belum diberdayakan masih sekitar 66 hektar yang tersebar di Kota Semarang. Untuk sementara ini, pihak BP MAS akan melakukan pendataan terhadap aset-aset dan tanah wakaf banda MAS yang tersebar di seluruh Kota Semarang dan Kabupaten Demak, setelah itu tanah-tanah wakaf itu akan diamankan dengan pemberian patok-patok pembatas.

Setelah semuanya didata, aset-aset produktif itu akan dimanfaatkan guna memberikan pemasukan kepada masjid. Hal itu akan dilakukan dengan cara sewa-menyewa, lelang tanah, pembuatan badan usaha, dan sebaginya. Hasilnya nanti 50 persen untuk kepentingan masjid, 25 persen untuk investasi, dan 25 persen lagi untuk pengembangan masjid-masjid lain.

Sementara itu, Bendahara Pemberdayaan Bondo Masjid Agung Semarang, Abdillah Arwani mengaku selama aset dan tanah wakaf bondo masjid dikelola oleh BKM, dirinya merasa tidak punya peran banyak, karena sudah ada yang mengurus. “Semoga dengan dimulai babak baru ini, lebih bisa mendatangkan manfaat kepada umat,” ucapnya. [sm/hj/au]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: