Tak Hanya Tanah, Kini Bentuk Wakaf Itu Luas

Oleh Siti Fatonah/ Wakaf Salman

Ketika mendengar kata wakaf, biasanya kita akan terfokus pada tanah, bangunan, masjid, sekolah atau benda tidak bergerak lainnya untuk dimanfaatkan oleh khalayak umum. Namun, di era modern saat ini cakupan wakaf semakin beragam dengan kebermanfaatan yang semakin luas. Wakif atau orang yang mewakafkan hartanya di jalan Allah sekarang mulai teredukasi bahwa wakaf tidak melulu soal tanah dan bangunan saja, namun juga dapat mewakafkan benda bergerak.

Apa itu wakaf benda bergerak? Maksudnya adalah harta benda yang tidak akan habis jika dikonsumsi dan nilainya dapat terus meningkat, sehingga kebermanfaatannya akan terus dinikmati oleh penerima manfaat atau mauquf ‘alaih. Contoh wakaf benda bergerak adalah uang, logam mulia, hak kekayaan intelektual, hingga surat berharga seperti saham. Pemanfaatan wakaf benda bergerak bersifat lebih fleksibel dan lebih mudah untuk disalurkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Sejak masa Rasulullah SAW, sejarah wakaf terus berkembang seiring perkembangan zaman. Di era sekarang inovasi-inovasi wakaf menjadi lebih relevan dengan perkembangan teknologi. Masyarakat semakin terbiasa untuk mewakafkan hartanya melalui lembaga nazhir untuk dikelola sesuai kebutuhan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, lembaga nazhir harus memiliki kepekaan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu contohnya adalah nazhir Wakaf Salman ITB yang menginisiasi berbagai program inovatif seperti pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk tenaga kesehatan yang berjuang melawan pandemi melalui skema wakaf produktif dengan UMKM lokal. Selain itu, program-program seperti penyediaan alat filter air siap minum, mesin ATM Beras, hingga Hand Washer turut dipersiapkan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Alhasil, siapapun saat ini lebih mudah beribadah dengan mewakafkan harta bendanya sesuai dengan kemampuan masing-masing. Apapun harta yang diwakafkan Insya Allah akan berkah dan mendapat balasan pahala yang tidak terputus dari Allah SWT. Dalam firman Allah disebutkan : Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai`in fa innallāha bihī ‘alīm.

Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (Ali Imran : 92).

Disclaimer : Artikel ini sindikasi Media Badan Wakaf Indonesia dan Wakaf salman ITB

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts