Sertifikasi di Karo Tak Lagi Lamban

Sumut - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Joni Saragih, berjanji akan menuntaskan permasalahan penyelesaian serti

Komisi VIII DPR Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Anggaran Wakaf, Zakat, dan Istiqlal
BWI dan Kemenkop Beri Pembekalan Kepada Nazhir Wakaf Uang
BWI Sisir Calon Lahan Wakaf Produktif

Sumut – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Joni Saragih, berjanji akan menuntaskan permasalahan penyelesaian sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Karo yang dinilai lamban. Pasalnya, sertifikat tanah wakaf merupakan demi kepentingan orang banyak. “Lambannya  pemrosesan sertifikat tanah wakaf saya akui sebagai salah satu kekurangan. Saya berjanji akan segera membenahinya,” ujar Saragih usai menyerahkan sertifikat tanah wakaf 5 Masjid dalam acara Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Zakat Wakaf yang diselenggarakan Kementerian Agama Kabupaten Karo, hari ini.

Dikatakannya, kendala penyelesaian tanah wakaf terjadi di Karo saat ini banyak disebabkan oleh masalah administrasi yang belum lengkap, seperti pewakif (orang yang mewakafkan-red) telah meninggal dunia, sedangkan surat atas namanya sendiri. Apalagi, ahli warisnya tinggal jauh di luar kota.

“Hal ini tentu menghambat proses penerbitan sertifikat tanah wakaf,” katanya seperti dilansir laman Waspada. Mengenai biaya, Saragih merinci, pemohon akan dikenakan biaya pengukuran sesuai luasnya tanah wakaf dan biaya administrasi pemrosesan sertifikat yang ditetapkan. “Misalnya, kalau tanah yang diwakafkan 400 m, biayanya berada di kisaran Rp. 600 ribu,”

Sementara, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Mardinal Tarigan melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Retenum Kumar, membenarkan lambannya penerbitan sertifikat tanah wakaf. Selama rentang tahun 2007 sampai 2011 ini, baru terselesaikan 5 dari 20 sertifikat yang diusul.

“Ini disebabkan adanya miskomunikasi. Untuk mengatasi hal ini, kedepannya diperlukan peningkatan kerjasama yang baik antara Kementerian Agama yang aktif menjemput bola, badan kenadziran yang amanah dan BPN yang memprosesnya,” pungkasnya. [wspd]

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: