Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang untuk Bantu Kaum Dhuafa

Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang untuk Bantu Kaum Dhuafa

Selama ini wakaf baru dimanfaatkan untuk sektor sosial, khususnya untuk peribadahan seperti, pembangunan masjid, madrasah, dan makam. Kondisi ini terlihat sebagai potensi yang belum termanfaatkan dengan baik. Padahal sudah sejak lama umat Islam di Indonesia mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.

Mengacu pemikiran itu,  Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pun diresmikan pada Senin, 25 Januari 2021 lalu. Gerakan GNWU tersebut menjadi penanda trasnformasi pelaksanaan wakaf lebih luas dan modern. Sehingga tidak lagi terbatas untuk tujuan ibadah, tetapi dikembangkan untuk tujuan sosial ekonomi. Sehingga ke depan Walaf bisa memberikan dampak signifikan bagi pengurangan kemiskinan dan ketimpangan sosial dalam masyarakat, serta membantu kaum Dhuafa.

Perluasan wakaf ini pun sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dalam aturan itu dijelaskan bahwa harta benda wakaf diperluas tidak hanya pada benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tapi juga meliputi harta bergerak seperti uang, kendaraan, mesin, hingga surat berharga syariah.

Wakaf uang memang sedang dikembangkan secara global. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahkan mengeluarkan fatwa memperbolehkan wakaf uang dilakukan seseorang, kelompok, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang tunai adalah surat berharga.

Skema Penyaluran Wakaf GNWU

Skema wakaf uang pun diyakini berdampak besar. Di antaranya mampu memperkuat perbankan syariah, memperbesar permodalan syariah, menggerakkan ekonomi syariah, membiayai aset wakaf produktif, dan mendukung pelaksanaan program sosial.

Adapun pengelolaan wakaf uang akan dipercayakan kepada nazir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama. Pihak yang menjadi nazir dalam GNWU adalah Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang merupakan lembaga independen.

Hasil pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

Selain wakaf uang, ada juga wakaf tanah yang masuk dalam harta tak bergerak. Ini nantinya disedekahkan demi kepentingan umum. Berdasarkan data BWI benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan, yaitu hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar.

Kemudian bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah, tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terakhir, benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam catatan BWI, wakaf uang yang terkumpul sampai tahun 2020 mencapai Rp391 miliar. Padahal potensi wakaf per tahun mencapai Rp180 Triliun dilansir dari kompas.com. Hal ini disebabkan oleh minimnya literasi, tata kelola, portofolio wakaf, hingga kemudahan cara berwakaf.

Sedangkan data BWI hingga per 20 Januari 2021, akumulasi wakaf uang mencapai Rp 819,36 miliar. Terdiri dari wakaf melalui uang sebesar Rp 580,53 miliar dan wakaf uang sebesar Rp 238,83 miliar. Sementara itu, jumlah nazir wakaf uang di Indonesia mencapai 264 lembaga, sedangkan jumlah LKS-PWU mencapai 23 Bank Syariah.

Editor : Humas Badan Wakaf Indonesia

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

2 Responses

  1. Assalamualaikum
    Mohon maaf, apakah perbedaan dari data wakaf uang yang sudah terkumpul sebesar Rp 391 miliar sampai tahun 2020 dalam catatan BWI, dengan data BWI per 20 Januari 2021 dimana wakaf uang sebesar Rp 238,83 Miliar
    Terima kasih
    Wassalamu’alaikum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *