Wakil Presiden Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator di Gerakan Nasional Wakaf Uang

Wakil Presiden Tegaskan Pemerintah Hanya Fasilitator di Gerakan Nasional Wakaf Uang

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang sudah diresmi

Kerjasama Dengan Kementrian ATR/BPN dan Agama, BWI Adakan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf Nasional
BWI Kerjasama IPB Investasikan Wakaf 200 Milyar di Sukuk Wakaf, Prof. Nuh: Contoh Bagi Kampus Lain
Materi Tanya Jawab Wakaf Uang dan Cash Waqf Linked Sukuk

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan bahwa pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang sudah diresmikan pemerintah.

 Hal tersebut disampaikan Ma’ruf saat menerima pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui konferensi video, dikutip dari siaran pers, Jumat (5/2/2021).

Ma’ruf mengatakan, dalam program GNWU, pemerintah berperan memfasilitasi masyarakat yang hendak mewakafkan uangnya.

“ Pemerintah itu fasilitator, memfasilitasi supaya dana yang potensinya besar ini bisa kita pungut, himpun, dan kemudian diinvestasikan,” kata Ma’ruf.

Ia mengatakan, nantinya wakaf yang disalurkan melalui GNWU tetap akan dikelola oleh Badan Wakaf Indonesia dengan pengawasan ketat. Melalui GNWU juga masyarakat tak perlu khawatir uang yang diwakafkan akan sia-sia.

“Hasilnya itu (yang diwakafkan) sesuai dengan permintaan wakif (pemberi wakaf) akan disalurkan ke mana,” kata dia. Sebelumnya Presiden Joko Widodo meluncurkan GNWU di Istana Negara, Senin (25/1/2021).

Menurut Ma’ruf, peluncuran GNWU tersebut merupakan pertanda dimulainya transformasi pelaksanaan wakaf. Transformasi wakaf tersebut karena wakaf tidak hanya terpaku pada bidang sosial dan untuk pelaksanaan wakaf yang lebih luas dan modern.

Ma’ruf menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf diperluas tidak hanya benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, tetapi juga meliputi benda bergerak berupa uang dan benda bergerak selain uang.

Benda bergerak selain uang antara lain seperti kendaraan, mesin, logam mulia, dan surat berharga syariah.

Ma’ruf yang juga merupakan Ketua Harian Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mengatakan, umat Islam di Indonesia sudah lama mempraktikkan wakaf dalam kehidupan sehari-hari.

Bahkan menurut Badan Wakaf Indonesia, potensi wakaf Indonesia dapat mencapai Rp 180 triliun per tahun.

“Namun potensi wakaf yang besar ini belum dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Selain itu, pemanfaatan wakaf masih lebih banyak digunakan untuk bidang sosial peribadatan, yaitu untuk penyediaan masjid, madrasah, dan makam (3M),” ucap dia.

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: