BWI Perwakilan Kepri Segera Terbentuk

Jakarta - Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam waktu dekat akan mengesahkan BWI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Susunan kepengurusan dan hal-hal lain

Sinergi Wakaf, Zakat, dan CSR BUMN
Saham Wakaf Johor Tembus Rp159 Miliar
RWI Resmikan Jembatan Wakaf di Garut

Jakarta – Badan Wakaf Indonesia (BWI) dalam waktu dekat akan mengesahkan BWI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau. Susunan kepengurusan dan hal-hal lain sedang diproses dan hampir selesai. “Dalam waktu dekat akan segera disahkan, tinggal nunggu kelengkapan administrasi saja,” ungkap Wakil Sekretaris BWI M. Cholil Nafis di kantor BWI, Jakarta. Paling lambat, Juli mendatang pelantikan pengurus sudah dapat dilaksanakan.  Selain perwakilan Kepri, BWI pada tahun ini juga akan membentuk kantor perwakilan di beberapa propinsi. “Tapi, yang persiapannya sudah matang adalah di Kepri,” tambahnya.

BWI Perwakilan ini merupakan kepanjangan tangan dari tugas BWI pusat yang berlokasi di Jakarta. Di antara tugas yang harus diemban adalah melakukan pembinaan terhadap nadzir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala provinsi, memberikan persetujuan dan /atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, serta memberhentikan dan mengganti nadzir dan memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf.

Terkait dengan hal ini, Kepala Biro Kesra Pemprof Kepri Dimyath mengatakan, diperlukan peran pemerintah provinsi Kepri dalam pembentukan BWI Provinsi Kepri ini. “Potensi wakaf sangat besar di Provinsi Kepri, pemerintah bisa membantu tetapi harus eksis terlebih dahulu”, kata Dimyath. “Dan yang paling penting dalam pembentukan BWI Provinsi Kepri nanti pengurus BWI Provinsi Kepri harus bisa memperhatikan kondisi sosial dan geografis yang ada di Provinsi Kepri”, imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Provinsi Kepri Ali AR mengatakan, dalam kepengurusan BWI Provinsi Kepri ini harus melibatkan ahli fiqih wakaf di dalamnya.

BWI Provinsi Kepri terdiri dari Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Badan Pelaksana terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dengan empat divisi yang akan dikembangkan yaitu divisi pembinaan nadzir, pengembangan dan pembinaan wakaf, hubungan masyarakat, kelembagaan, dan penelitian dan pengembangan. (au/kpr)

COMMENTS

WORDPRESS: 0
DISQUS: