Kepri – Proses sertifikasi tanah wakaf, di beberapa daerah, masih saja ada yang lamban dan birokrasinya berbelit. Untuk itu, perlu ada langkah terobosan agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan secara efektif. Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau membuat langkah praksis, yaitu meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara tim teknis dan tim kerja sertifikasi tanah wakaf, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dengan begitu, penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf di Provinsi Kepulauan Riau dapat lebih cepat,” kata Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Yusuf Hadamean. Yusuf juga mengatakan, di Provinsi Kepulauan Riau saat ini tanah wakaf berjumlah 831 lokasi yang tersebar di 6 kabupaten/kota dengan luas 7.309.964 M2. Dari jumlah tersebut yang sudah bersertifikat 276 lokasi dengan luas 887.112 M2 atau sekitar 33 persen.
Sementara yang belum bersertifikat yang sudah didaftarkan di Kantor Badan Pertanahan Nasional berjumlah 129 lokasi dengan luas 1.310.035 M2 atau 16 persen dan yang belum didaftarkan 426 lokasi dengan luas 1.545.111 M2 atau sekitar 49 persen. Data ini sebagaimana dilansir situs resmi Kanwil Kemenag Kepulauan Riau, kepri.kemenag.go.id.
Lebih lanjut, Yususf juga mengatakan dengan melihat masih banyaknya tanah wakaf yang belum bersertifikat maka perlu meningkatkan kerjasama antara Kementerian Agama dengan Badan Pertanahan Nasional baik tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari dari kemungkinan tanah yang telah diwakafkan oleh wakif diambil kembali oleh ahli waris karena tidak ada bukti yang autentik berupa sertifikat tanah wakaf.
Sementara itu, Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau Drs. H. Handarlin kini masyarakat juga telah mengembangkan wakaf produktif dan wakaf uang. “Kami minta kepada kawan-kawan dari BPN agar dapat bersama-sama menyelesaikan proses sertifikat 426 lokasi yang belum selesai. Karena tidak bisa hanya orang Kementerian Agama saja, tetapi kita semua untuk dapat berbuat yang ikhlas”, kata Handarlin.
“Kalau Kementerian Agama dan BPN dapat bekerja sama mungkin bisa meminta dukungan dana dari Bazda. Karena apabila tanah wakaf tersebut bisa dikembangkan menjadi tanah wakaf produktif dengan perkembangan yang pesat, maka akan kembali ke Bazda lagi melalui zakat”, Ujar Handarlin. Itulah tujuan kita untuk mengoptimalkan potensi ekonomi ummat”, tutup Handarlin (htm/kwlkpr/au)