Medan – Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail (PWLBM) Nahdlatul Ulama Sumut, akan menggelar bahtsul masail diniyyah (membahas persoalan umat terkini) di Pondok Pesantren Musthafawiyah Purba Baru, Mandailing Natal (Madina) pada 15 hingga 16 Juli 2011. Pembahasan difokuskan pada persoalan-persoalan keagamaan yang dihadapi umat Islam dewasa ini. Salah satunya adalah status tanah masjid. “Haruskah tanah masjid berstatus wakaf?” Kata Sekretaris PW LBM NU Sumut Abrar M Dawud Faza.
Permasalah diangkat karena banyaknya kasus perobohan atau penggusuran masjid yang belakangan ini terjadi di Medan. Salah satu alternatif untuk mengurangi terjadinya hal tersebut, maka muncul gagasan, tanah masjid harus berstatus wakaf. Tentu saja, kata Abrar, ide ini perlu dikaji secara fikih yang bersumber dari al-Quran, hadis, dan kitab-kitab para ulama. “Demi kemaslahatan, bisa saja, status tanah masjid diwajibkan harus berstatus wakaf,” tandasnya seperti dilansir Harian Analisa, Kemarin. “Landasannya apa? nanti kita akan kaji di forum Bahtsul Masail.”
Selain masalah tersebut, LBM juga akan membahas masalah tenaga kerja Indonesia (TKI), korupsi, status tanah wakaf masjid, ritual penyambutan Ramadhan, hingga persoalan bom bunuhdiri, terorisme, jihad, dan pendirian negara Islam.
Kegiatan Bahtsul Masail ini diikuti 100 orang dari unsur alim ulama, pesantren dan pengurus LBM se Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua PWNU Sumut H Ashari Tambunan mengharapkan agar kegiatan ini dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh umat Islam yang membutuhkan jawaban-jawaban persoalan keagamaan yang dihadapinya. Apalagi, kata H Ashari Tambunan, pembahasan ini benar-benar dilakukan oleh ulama yang berkompeten dan mendalam ilmunya dalam bidang keagamaan. (au/sug/anls)