Kaltim – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, melakukan invetarisasi pengelolahan tanah wakaf. Namun sebelumnya, Kemenag terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat. “Berdasarkan UU Nomor 41 tahun 2004 tentang Pengelolahan Wakaf, sosialisasi kepada masyarakat soal wakaf itu harus dilakukan secara baik sehingga administrasinya lebih tertata,” terang Kamenag Kabupaten PPU, H Normansyah.

 

Ia mengatakan, di Kabupaten PPU banyak tempat ibadah, seperti  masjid, musalah, pesantren maupun bangunan lainnya yang diwakafkan, sehingga sosialisasi ini menjadi penting guna mengetahui bangunan tempat ibadah dan tanah yang diwakafkan.

Ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga dan pengelola wakaf atau najir agar bisa menata tanah wakaf. “ Sering kita dengar ada tanah wakaf yang diwakafkan oleh orang, namun setelah orang itu meninggal tanah yang diwakafkan malah dijual oleh anak atau cucunya,” katanya saat menggelar sosialisasi tentang tanah wakaf kepada masyarakat di Sepaku, Penajam Paser Utara, (15/7).

Karena itu, imbuh dia, dalam rangka memperbaiki administrasi tanah wakaf, Kamenag melakukan sosialisasi ke empat kecamatan agar disampaikan ke masyarakat.

Sosialisasi ini dihadiri unsur pemerintah Kecamatan Sepaku, kelurahan, desa, tokoh masyarakat. “Kita pilih kecamatan lebih awal untuk lakukan sosialisasi ini, karena Sepaku kecamatan yang paling banyak tanah yang diwakafkan,” pungkasnya. (pam/metro)

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts