Oleh Dr. Sumuran Harahap, Mantan Direktur Pemberdayaan Wakaf Kementerian Agama RI.

 

 

Di Indonesia pencanangan wakaf uang yang lebih dikenal dengan disebutan gerakan wakaf uang yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono tepatnya  pada Januari 2010 bertempat di Istana Negara Jakarta, yang dihadiri oleh segenap pejabat Negara dan MUI.  Dalam pidato yang digelar SBY mengatakan bahwa wakaf uang memiliki kelebihan dari pada Instrumen keuangan lainnya. Beliau menambahkan Wakaf uang dapat dijadikan salah satu andalan dalam pengembangan ekonomi umat ke depan demi meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bangsa pentingnya wakaf uang bisa dikelola dan dikembangkan dengan baik, transparan, dan akuntabel.

 

Indonesia muslim terbesar di dunia dapat dilihat dari sepuluh besar negara berpenduduk muslim di seluruh penjuru dunia. Ada negara di mana Muslim menjadi mayoritas pun menajdi komunitas minoritas. Sepuluh negara dan persentasi penduduk mulimnya:

  1. 1.     Indonesia penduduk 202.867.000 jiwa 988,2% muslim)
  2. 2.     Pakistan penduuk 174.082.000 jiwa (96,3% muslim)
  3. 3.     India penduduk 202.867.000 jiwa (88,2% muslim)
  4. 4.     Bangladesh penduduk 145.312.000 jiwa (89,6% muslim)
  5. 5.     Mesir penduduk 78.513.000 (94,6% muslim)
  6. 6.     Nigeria penduduk 78.056.000 (50,4% muslim)
  7. 7.     Iran penduduk 78.513.000 (99,4% muslim)

 

Dilihat dari dunia saat ini, satu dari empat penduduk dunia muslim hasil dari laporan Pew porum on public life, terdapat 23% dari populasi dunia yang mencapai 6,8 miliar jiwa. Sementara berdasarkan proyeksi World the global Muslim population”, terdapat 1,57 miliar muslim di seluruh dunia. Menurut Brian Grim, peneliti dari pew Forum, ia merasa terkejut dengan terungkapnya jumlah muslim di seluruh dunia itu. Secara keseluruhan jumlahnya lebih tinggi dibandingkan dengan yang diperkirakan. India yang menjadi Negara berpenduduk mayoritas Hindu, memiliki lebih banyak muslim dibandingkan Negara lainnya, kecuali Indonesia dan Pakistan. Jumlah muslim di Indonesia bahkan 2 kali lipat lebih banyak dibandingkan Mesir. Demikian halnya China memiliki jumlah muslim lebih banyak dari pada di Suriah. Sedangkan Jerman, jumlah muslimnya juga terdapat lebih banyak daripada Libanon. (Republika, Oktober 2009).

 

Menurut Edwin, Indonesia memiliki potensi besar dalam membangun wakaf uang jika saja semua elemn baik pemerintah maupun lembaga-lemabga swasta bergandeng tangan mengkampanyekan gerakan wakaf uang, mellaui penghitungan sederhana dari populasi umat Islam di Indonesia kurang lebih 215 juta jiwa dari sekitar 230 juta orang, 20 juta unmat Islam berwakaf uang setiap orang per bulan 100 ribu rupiah dalam setahun maka akan tyerkumpul dana wakf sebesar 24 triliun, jika saja 50 juta umat Islam Indonesia berwakaf uang setiap orang perbulan Rp. 100 ribu maka akan terkumpul 69 triliun. Dan apabila umat Islam di Indonesia berwakaf uang secara variatif dilihat dari pendapatan pukul rata umat Islam per bulan maka cukup membuka peluang besar untuk efektifitas wakaf uang bagi bangsa Indonesia.

 

Wakaf uang dilihat dari penghasilan Rp. 500.000 dari jumlah muslim 50 juta dan berwakaf 5000 rupiah maka dalam satu bulan terkumpul dana sebesar Rp. 250 miliar maka pertahun selama 12 bulan mencapai Rp. 3 Triliun. Dari jabatan ataupun pangkat golongan PNS berdasarkan jumlah pegawai tahun 2008. Berwakaf tidak tidak terlalu di implementasikan menajdi kebijakan bagi PNS tidak melihat jabatan eselon dan lain sebagainya.

 

PNS Berdasarkan Gol dan Jumlah Pegawai Tahun 2008

 

No

Gol

Jumlah pegawai

Jumlah wakaf

Bulan

Tahun

1

I

88.779

10.000

887.790.000

10.653.480.000

2

II

1.122.420

15.000

16.836.300.000

202.035.600.000

3

III

2.041.579

25.000

51.039.475.000

612.473.700.000

4

IV

809.076

50.000

40.453.8000.0000

485.445.600.000

5

Jumlah

4.061.854

100.000

109.217.365.000

1.310.608.380.000

 

Wakaf uang tersebut dengan perhitungan ekonomis disimpan di bank dengan bunga 10% per tahun betapa besar hasil yang bisa diperoleh dari hanya menyimpan wakaf uang di bank apalagi jika nazhir sebagai penerima, pengelola dan pengembang harta benda wakaf memiliki kemuan, professional, dan amanah, kreatif dan inovatif menginvestasikan wakaf uang di tanah-tanah wakaf yang terbesar luas di mana-mana. Baik ditengah kota , pinggiran kota, diluar kota dan lain sebagainya dikembangkan sesuai kebutuhan dan jelas peruntukkannya. Betapa besar potensi peluang wakaf uang di tanah-tanah wakaf yang strategis dan marektnya bagus yang tersebar luas di Indonesia dapat dilihat dalam tabel sebagai berikut:

 

Tanah Wakaf di Indonesia tahun 2010

 

No

 

Provinsi

 

Jumlah Tanah Wakaf

Lokasi

Luas (m2)

Luas (km2)

Luas (Ha)

1

N.A.D

27,416

1,333,233,627.26

1,333.23

133,323.36

2

Sumut

16,084

32,293,815.00

32.29

3,229,38

3

Sumbar

5,693

8,433,064,90

8.43

843.31

4

Riau

6,788

51,030,360.20

51.03

5,103.04

5

Jambi

6,504

342,046,137.00

342.05

34,204.61

6

Sumsel

7,055

34,564,356.00

34.56

3,456.44

7

Bengkulu

2,323

5,146,230.40

5.15

514.62

8

Lampung

15,433

23,172,952.00

23.17

2,317.30

9

DKI Jakarta

6,767

9,581,510.00

9.58

958.15

10

Jabar

70,749

116,662,017.81

116.66

11,666.20

11

Jateng

134,467

902,989,869.90

902.99

90,298.99

12

Yogyakarta

6,971.2

2,311,458.89

2.31

231.15

13

Jatim

74,429

58,239,272.20

58.24

5,823.93

14

Bali

1,094

1,751,307.00

1.75

175.13

15

N.T.B

11,793

83,060,488.00

83.06

8,306.05

16

N.T.T

1,202

3,305,522.00

3.31

330.55

17

Kalbar

5,064

28,794,983.00

28.79

2,879.50

18

Kateng

2,516

158,680.55

0.16

15.87

19

Kalsel

8,808

111,166,874.18

111.17

11,116.69

20

Kaltim

3,535

14,165,538.94

14.17

1,416.55

21

Sulut

897

1,457,963.00

1.46

145.80

22

Sulteng

2,913

2,330,096.00

2.33

233.01

23

Sulsel

9,356

14,165,538.94

14.48

1,447.60

24

Sultra

2,158

4,562,396.00

4.56

456.24

25

Maluku

597

5,552,484.00

5.55

555.25

26

Malut

1,391

15,955.49

0.02

1.60

27

Papua

326

605,939.00

0.61

60.59

28

Banten

16,217

108,056,861.00

108.06

10,805.69

29

Babel

1,189

3,337,702.00

3.38

337.77

30

Gorontalo

1,878

4,537,827.11

4.54

453.78

31

Sulbar

1,834

3,671,778.00

3.67

367.18

32

Kepri

936

1,644,825.00

1.64

164.48

33

Papua barat

252

485,417.00

0.49

48.54

 

Jumlah

454,635

3,312,883,317.83

3,312.88

331,288.33

 

 

Lebih luas dari kebijakan model-model pembangunan wakaf tersebut di atas tanah-tanah wakaf yang marketnya bagus kedepan dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf dengan pembangunan objek-objek wisata agama di dalamnya lengkap ada hotel, masjid, musholla dengan tamannya yang artistik dan indah menampilkan seni budaya Islam modern dikunjungi ramai masyarakat betapa besar kapital yang dapat dihasilkan dan dikembangkan yang sekaligus dapat membuka lapangan kerja yang pengangguran terdidik di Indonesia sekarang kurang lebih 9,289 juta orang.

 

Betapa besar komulasi dan manfaat kapital dari hasil pengelolaan dan pengembangan wakaf di Indonesia asalkan praktisi wakaf khususnya nazhir sebagai penerima dan pengelola amanah terfokus kreatif dan inovatif di dalam melaksanakan tugas dan fungsinya pembangunan wakaf di Indonesia akan berhasil diwujudkan dilakukan dengan langkah-langakah yang dimulai dari plan-Do-Chek-Act Cycle (siklus PDCA) proses empat langkah untuk produktif wakaf bermutu di Indonesia:

  1. 1.     Plan: Rencana-rencana nazhir mengenai apa yang dilakukan untuk memasok pelanggan dengan produk atau jasa
  2. 2.     Do: Nazhir selanjutnya melakukan apa yang direncanakannya pada tahap pertama
  3. 3.     Check: Nazhir selanjutnya emmeriksa dan melihat apakah hal tersebut telah memenuhi semua persyaratan dari pelanggan
  4. 4.     Action: Nazhir kemudian membuat perubahan yang sesuai (bila perlu) sehingga ia akan memnuhi persyaratan pelanggan di waktu selanjutnya.

 

Perwakafan Indonesia khusunya wakaf uang infrastruktur atau instrument di dalam pelaksanaannya telah representative itu maka tidak lagi ada alasan untuk tidak melakukan pengelolaan dan pengembangan wakaf uang di Indonesia yang keberhasilannya seperti dikemukan di atas nazhir harus mempunyai kemauan, konsepsional, sistematis, professional, amanah, focus, kreatif, inovatif, kongkrit dan terukur maka dijamin potensi wakaf di Indonesia yang luar biasa besarnya dan tersebar di dunia akan menghasilkan dan memberikan manfaatnya yang luar biasa pula besarnya untuk kesejahteraan dan pemberdayaan umat, bangsa dan Negara Indonesia. []

 

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts