ROI Wakaf Diperuntukkan untuk Kaum Papa

Wakaf, baik dalam bentuk tanah, bangunan, atau uang tunai (cash waqf) bisa menaikkan investasi setinggi-tingginya bagi negara atau lembaga swasta dan menurunkan cost of fund-nya seminimal mungkin. Karena prinsip wakaf adalah “kerelaan” melepaskan hartanya untuk kebajikan sosial dan berdaya guna secara sosial melalui pengelolaan atau investasi. Agar barang yang diwakafkan menjadi produktif dan bermanfaat bagi rakyat yang membutuhkan.

Return on investment (ROI) wakaf tidak kembali dalam bentuk capital gain bagi yang memberi wakaf (wakif). Harta yang diwakafkan dan dikelola badan pengelola (nazir) serta ROI akan tetap diperuntukkan bagi kegiatan kemaslahatan umat, dalam bentuk kegiatan sosial, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Wakif tidak memperoleh margin apapun dari barang yang telah di wakafkan selain mengharapkan kebaikan dan berkah dari Tuhan.

Wakaf secara harfiah berarti menahan (wakafa). Menahan harta untuk diwakafkan dan tidak dipindahmilikkan. Pada umumnya ada tiga bentuk pengelolaan wakaf yang dilakukan berbagai lembaga pengelola wakaf. Pertama, pendekatan produktif, berupa mengelola harta wakaf untuk sektor produktif yang menghasilkan keuntungan. Lalu return dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat dengan tetap mempertahankan nilai pokok dari harta wakaf.

Dalam hal wakaf produktif berupa uang tunai, bisa bersifat investasi langsung (direct investment) ke objek wakaf berupa sektor riil dengan prinsip-prinsip syariah seperti bagi hasil (mudharabah). Surplus dari direct investment ini dikembalikan lagi untuk kegiatan yang menyangkut kemaslahatan umat di berbagai sektor.

Kedua, pendekatan non produktif atau non profit. Misalnya membangun rumah sakit gratis, sekolah gratis, dan berbagai sarana pelayanan masyarakat secara cuma-cuma. Sementara biaya operasional dari wakaf non produktif ini digali dari sumber lain seperti zakat, sedekah, dan infak. Pendekatan non produktif ini agak mereduksi asas wakaf, yakni kedayagunaan atau keswadayaan.

Ketiga, pendekatan terpadu. Menggabungkan aspek filantrophisme dan niaga. Surplusnya disalurkan untuk penerima manfaat (mauquf’alaih) dan atau untuk operasional institusi pelayanan umat dalam satu layer program.

Dengan wakaf produktif serta berbagai produk derivatifnya, barang atau aset yang diwakafkan menjadi lebih berdaya guna untuk tujuan ibadah sesuai niat wakif; menghasilkan kebajikan yang eksponensial. Wakaf produktif bertujuan menjadikan aset-aset tidur seperti tanah dan bangunan atau uang cash,menjadi lebih produktif, sehingga kebaikan bertumbuh secara eksponensial di berbagai aspek kehidupan.

Loading

Facebook
WhatsApp
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recent posts